Sikawan Dayak dalam Perspektif HAM: Perkuat Perlindungan Hak Keperdataan

  • 01 Okt 2026 21:57 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Perkawinan adat bagi masyarakat Dayak memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat. Namun, ketika perkawinan tersebut belum tercatat dalam administrasi negara, persoalan yang muncul tidak berhenti pada urusan dokumen. Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap pemenuhan hak keperdataan, terutama bagi perempuan dan anak.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu, 30 September 2026.

FGD tersebut mendorong penguatan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat) sebagai upaya membangun sistem perlindungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga adat hingga lembaga peradilan.

Dari perspektif HAM, persoalan pencatatan perkawinan menjadi penting karena status hukum keluarga berkaitan erat dengan pemenuhan berbagai hak lainnya. Ketika perkawinan tidak tercatat, perempuan dan anak berpotensi menghadapi hambatan ketika membutuhkan dokumen kependudukan maupun ketika harus membuktikan hubungan hukum dalam keluarga.

Narasumber dari Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Binardi Rizi, menilai bahwa persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh sebagai bagian dari upaya negara dalam memastikan setiap orang dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi.

Menurutnya, pencatatan perkawinan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai salah satu instrumen yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

“Ketika perkawinan telah dilaksanakan dan diakui secara adat, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi negara, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan kondisi tersebut tidak kemudian menimbulkan hambatan terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak,” ujar Rizi.

Ia menjelaskan, perempuan dapat menghadapi persoalan ketika terjadi konflik atau persoalan dalam keluarga, terutama berkaitan dengan harta bersama, pengasuhan anak, maupun hak waris. Sementara bagi anak, persoalan administrasi perkawinan orang tua dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak atas dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dasar.

“Dalam perspektif HAM, anak tidak boleh kehilangan atau mengalami hambatan dalam memperoleh haknya hanya karena persoalan administratif yang berkaitan dengan orang tuanya. Negara perlu memastikan adanya mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Rizi menegaskan bahwa penguatan administrasi perkawinan masyarakat adat tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan atau mengesampingkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat Dayak.

Sebaliknya, pendekatan yang diperlukan adalah membangun jembatan antara hukum adat, administrasi negara, dan perlindungan HAM, sehingga pengakuan terhadap masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi anggota keluarga.

“Nilai-nilai adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat. Yang perlu diperkuat adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan adat tersebut dapat terhubung dengan sistem administrasi negara sehingga perempuan dan anak memperoleh kepastian serta perlindungan hak keperdataannya,” kata Rizi.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM yang menempatkan setiap manusia sebagai pemegang hak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh hak-haknya hanya karena keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan administrasi.

Dalam FGD tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK sebagai inovasi pelayanan publik yang digerakkan oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah dalam proyek perubahan Diklat PKN Tingkat II.

SIKAWAN DAYAK dirancang melalui pendekatan terpadu lintas sektor dengan melibatkan jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat, serta pengadilan.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat proses pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat Dayak sehingga masyarakat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan.

Bagi Binardi, konsep tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan agenda perlindungan HAM karena keberadaan dokumen administrasi kependudukan sering kali menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh hak-hak lainnya.

“Dokumen administrasi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana dokumen tersebut menjadi instrumen agar masyarakat dapat mengakses hak-haknya, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta kepastian hubungan hukum dalam keluarga,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan SIKAWAN DAYAK tidak cukup hanya diukur dari jumlah perkawinan yang berhasil difasilitasi atau dokumen yang diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana sistem tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak masyarakat adat Dayak.

Dari sudut pandang HAM, perempuan dan anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian ketika terdapat persoalan dalam status hukum keluarga.

Ketika hubungan perkawinan tidak memiliki pencatatan yang memadai, perempuan dapat menghadapi kesulitan ketika memperjuangkan hak-haknya dalam persoalan keluarga. Demikian pula anak dapat menghadapi hambatan administratif dalam memperoleh dokumen kependudukan maupun mengakses layanan dasar.

Karena itu, menurut Rizi, sistem seperti SIKAWAN DAYAK perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan kerentanan HAM, bukan hanya sebagai mekanisme penyelesaian persoalan setelah masalah terjadi.

“Perlindungan HAM seharusnya tidak menunggu sampai terjadi sengketa. Negara dan seluruh pemangku kepentingan perlu hadir lebih awal untuk mencegah perempuan dan anak berada dalam posisi rentan,” tuturnya.

FGD tersebut turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), serta jajaran Kejati Kalbar.

Keterlibatan berbagai institusi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak keperdataan masyarakat adat tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Masing-masing pihak memiliki kewenangan dan peran yang berbeda. Karena itu, dibutuhkan koordinasi agar masyarakat tidak harus menghadapi prosedur yang rumit secara sendiri-sendiri ketika membutuhkan kepastian administrasi dan hukum.

Dalam konteks tersebut, SIKAWAN DAYAK diharapkan menjadi salah satu model kolaborasi yang mampu mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat adat.

Pada akhirnya, perlindungan hak keperdataan bukan hanya berbicara mengenai pencatatan perkawinan. Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang perempuan untuk memperoleh kepastian hukum, hak seorang anak untuk memiliki identitas, serta hak sebuah keluarga untuk mendapatkan perlindungan negara.

Perspektif HAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan untuk menikmati haknya hanya karena keterbatasan akses terhadap sistem administrasi negara.

Melalui sinergi antara pemerintah, kejaksaan, lembaga adat, pengadilan, akademisi, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, SIKAWAN DAYAK diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat berjalan beriringan dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

Sebab pada akhirnya, negara bukan hanya hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Negara juga harus hadir lebih awal, memastikan setiap keluarga termasuk keluarga masyarakat adat memiliki kepastian, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak-haknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....