PKBH IAIN Pontianak Kawal Penyerahan 48 Putusan Itsbat Nikah Terpadu
- 17 Sep 2026 17:18 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak– Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak secara resmi menyerahkan Salinan Putusan Permohonan Itsbat Nikah kepada puluhan warga peserta Program Sidang Itsbat Terpadu. Langkah ini menjadi bukti konkret dan wujud nyata dari implementasi Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, sekaligus merealisasikan visi besar kampus IAIN Pontianak yang "BERDAMPAK" luas bagi kemaslahatan umat.
Prosesi penyerahan salinan hukum tersebut berlangsung di Kantor PKBH IAIN Pontianak pada Kamis, 17September 2026. Sebanyak 48 salinan putusan sebelumnya telah diambil langsung oleh tim PKBH selaku panitia pelaksana di Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya pada Selasa, 15 September 2026. Agenda ini merupakan puncak dari rangkaian panjang advokasi hukum bagi masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat oleh negara.
Koordinator PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, menegaskan bahwa program itsbat terpadu ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat. Tanpa adanya legalitas dari negara, pasangan suami istri beserta anak-anak mereka akan terus mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak sipil, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga jaminan sosial.
"Melalui program ini, kami ingin memastikan kehadiran instansi akademis di tengah-tengah problem hukum masyarakat. Ini adalah kerja keras kolektif demi mewujudkan tatanan sosial yang tertib hukum, sejalan dengan komitmen IAIN Pontianak yang harus selalu memberikan dampak nyata," ujar Qomaruzzaman di sela-sela aktivitas penyerahan dokumen, Kamis, 17 September 2026.

Keberhasilan menerbitkan puluhan salinan putusan ini tidak diraih dalam semalam. PKBH IAIN Pontianak harus mengawal seluruh tahapan yang cukup panjang dan melelahkan. Proses pendampingan ini dimulai sejak fase pendaftaran peserta yang dibuka pada bulan Mei hingga Juni 2026 yang lalu.
Setelah menjaring puluhan pendaftar, tim advokat melakukan verifikasi berkas yang sangat ketat dan dilanjutkan dengan pembuatan surat permohonan resmi pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh aktivitas administratif tersebut dipusatkan di Fakultas Syariah IAIN Pontianak guna memastikan ketepatan formasi hukum yang diajukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses persidangan yang dinanti-nantikan akhirnya sukses dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 yang ditempatkan di Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya.
Kendati demikian, dari total 48 peserta itsbat terpadu yang didampingi, tidak semua permohonan berjalan mulus di persidangan. Fakta persidangan menunjukkan adanya dinamika hukum yang sangat kompleks. Qomaruzzaman memaparkan bahwa berdasarkan hasil sidang, sebanyak 41 pemohon dikabulkan permohonannya, 6 pemohon ditolak (tidak dikabulkan), dan 1 pemohon dinyatakan gugur demi hukum.
“Hakim memiliki pertimbangan yuridis yang sangat mendasar dalam menolak enam permohonan tersebut. Kami menghormati keputusan tersebut karena hukum materiil perkawinan memang harus ditegakkan,” urai Qomaruzzaman.
Dirinya merincikan lima poin utama yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan para peserta:
- Pelanggaran Batas Usia Minimum: Saat melangsungkan pernikahan siri, status suami masih berusia 15 tahun dan ada pula yang baru menginjak 17 tahun. Berdasarkan undang-undang pernikahan terbaru, batas minimal usia pernikahan yang sah adalah 19 tahun.
- Penyelundupan Hukum Terkait Masa Iddah: Ditemukan adanya unsur penyelundupan hukum karena saat pernikahan kedua dilangsungkan, sang istri rupanya masih dalam masa iddah dari cerai bawah tangan dengan suami sebelumnya. Celakanya, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui fakta hukum tersebut.
- Legalitas Wali Hakim: Wali hakim yang menikahkan pasangan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum positif yang berlaku.
- Cacat Hukum Status Perkawinan Ganda: Hakim menyebutkan adanya cacat hukum yang fatal karena Pemohon II (istri) ternyata masih terikat perkawinan resmi dengan laki-laki lain. Yang bersangkutan melakukan nikah siri dengan suami kedua pada tahun 2019, sementara putusan cerai resminya dari Pengadilan Agama baru keluar akhir tahun 2024 dan akta cerainya baru terbit pada 2025.
- Belum Memiliki Akta Cerai Resmi: Ditemukan penyelundupan hukum di mana Pemohon I (suami) masih berstatus belum cerai secara negara dan belum mengantongi Akta Cerai resmi dengan istri terdahulu saat menikahi istri keduanya.
Sementara itu, untuk satu peserta yang dinyatakan gugur demi hukum, hal itu disebabkan karena ketidakhadiran yang bersangkutan dalam ruang sidang. "Pemohon tersebut sudah dipanggil secara patut untuk kedua kalinya oleh juru sita pengadilan, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah. Solusinya, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan itsbat ulang dari awal," tambah Qomaruzzaman.
Menyikapi adanya enam permohonan yang ditolak, PKBH IAIN Pontianak memastikan tidak akan lepas tangan begitu saja. Langkah mitigasi hukum telah disiapkan. Warga yang ditolak permohonannya diwajibkan segera mengubah Kartu Keluarga (KK) mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan putusan pengadilan dengan didampingi PKBH. Mereka harus melakukan pecah KK serta mengubah klausul status yang semula 'nikah tidak tercatatkan' menjadi 'belum kawin'.
Setelah identitas KK diubah di Disdukcapil, pasangan tersebut wajib melakukan proses pernikahan ulang secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar sah secara agama dan negara. Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak mereka? PKBH menyarankan agar status anak nantinya diajukan kembali ke pengadilan melalui perkara permohonan "Asal Usul Anak" agar hak keperdataan sang anak tetap terlindungi.
Staf PKBH IAIN Pontianak, Ari Widyawati, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal proses pasca-sidang ini. Bagi warga yang dikabulkan, PKBH akan memfasilitasi penerbitan Buku Nikah dari KUA secara kolektif.
"Masyarakat tidak perlu bingung. Cukup serahkan syarat-syarat yang diminta KUA kepada kami, lalu PKBH yang akan mengajukannya secara kolektif. Nanti pihak KUA yang menyerahkan buku nikahnya kepada PKBH untuk didistribusikan kembali. Sedangkan bagi peserta yang ditolak, kami pun siap mendampingi mereka mengurus perubahan status KK ke Disdukcapil," papar Ari Widyawati.
Semangat pengabdian ini dipastikan akan terus bergulir dan tidak berhenti sampai di sini. Sekretaris sekaligus Tim Advokat PKBH IAIN Pontianak, Vinna Lusiana, menyatakan bahwa program strategis ini merupakan bagian dari sinergi jangka panjang bersama Pengadilan Agama Sungai Raya. Kerja sama ini mendukung penuh program daerah bertajuk “Kubu Raya Zero Nikah Tidak Tercatatkan”.
"InsyaAllah program mulia ini akan terus berlanjut. Dalam beberapa waktu ke depan, PKBH telah mengagendakan kembali program itsbat nikah terpadu di dua wilayah krusial," ungkap Vinna.
Rencana ekspansi lokasi itsbat terpadu berikutnya akan dibagi menjadi dua zona utama:
• Wilayah 1: Meliputi pergerakan advokasi di Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Teluk Pakedai, dan Kecamatan Rasau Jaya.
• Wilayah 2: Difokuskan untuk menyisir kawasan pelosok di Kecamatan Sungai Ambawang, yang meliputi Desa Pasak, Desa Pasak Piang, Desa Bengkarek, Desa Puguk, Desa Zakia, dan area sekitarnya.
Melalui perluasan jangkauan ini, PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak menegaskan komitmen kokohnya untuk terus memberikan dampak pengabdian nyata, membersamai masyarakat prasejahtera, dan meruntuhkan sekat-sekat buta hukum di Kalimantan Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....