PA Sambas Optimalkan e-Court dan PTSP Online

  • 07 Agt 2026 18:31 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas. Langkah konkret ini diwujudkan melalui optimalisasi berbagai inovasi pelayanan berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan.

Komitmen dan kesiapan infrastruktur peradilan elektronik tersebut disampaikan secara langsung oleh jajaran pimpinan PA Sambas dalam program dialog interaktif Sambas Menyapa yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Sambas. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag, Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Yudi, serta Panitera Muda Hukum Syarif Firdaus, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua PA Sambas, A. Rukip, menjelaskan bahwa penerapan digitalisasi peradilan di lingkungan Pengadilan Agama pada dasarnya telah berjalan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022. Payung hukum tersebut menjadi dasar pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik (e-Court) hingga tahap persidangan secara daring (e-Litigation).

Melalui mekanisme persidangan elektronik, tahapan-tahapan krusial persidangan seperti penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga penyampaian putusan dapat diakses serta diunggah secara daring tanpa mengharuskan para pihak hadir secara fisik di ruang sidang. Kehadiran fisik masyarakat di pengadilan kini hanya diperlukan pada tahapan khusus, seperti pemeriksaan saksi pada agenda pembuktian.

Guna mendukung kemudahan masyarakat lokal, Kasubag PTIP PA Sambas, Yudi, memaparkan sejumlah inovasi aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh internal pengadilan. Beberapa platform unggulan tersebut meliputi Aruk IP (Aplikasi Ruang Konsultasi, Informasi, dan Persidangan) serta PTSP Online yang memfasilitasi layanan konsultasi online via pesan teks maupun video call, verifikasi keabsahan produk hukum akta cerai, hingga saluran pengaduan hak nafkah pasca perceraian.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Sambas, Syarif Firdaus, menegaskan bahwa akselerasi digitalisasi ini bertujuan utama untuk memotong jarak, menghemat biaya transportasi, serta meningkatkan efisiensi waktu bagi warga Kabupaten Sambas yang wilayah geografisnya cukup luas. Masyarakat kini diimbau untuk menggunakan layanan daring tersebut dari rumah tanpa harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar menanyakan informasi dasar perkara.

Sebagai bentuk pendekatan dan adaptasi terhadap budaya lokal, PA Sambas menugaskan operator khusus yang mahir bertutur bahasa Sambas pada layanan PTSP Online guna mempermudah komunikasi dengan warga. Selain itu, pengadilan juga secara aktif menggencarkan sosialisasi pemanfaatan peradilan digital ini secara langsung kepada masyarakat melalui program Pelayanan Terpadu dan Sidang Keliling di berbagai kecamatan, seperti Pemangkat dan Teluk Keramat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....