Perda Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

  • 26 Jun 2026 13:58 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif telah menyusun dan melakukan audiensi Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital. Dokumen ini memuat temuan lapangan sekaligus usulan konkret dan upaya untuk ikut berkontribusi dalam memastikan bahwa kebijakan smart city di Kota Pontianak berjalan secara inklusif, adil, dan akuntabel.

Rekomendasi ini dilatar belakangi oleh adana gerakan menuju 100 Smart City di tahun 2017, yang diwujudkan di Pontianak melaleuca perda Smart City pada 2022. Setelah 4 tahun berjalan, apakah ada gap antara perda dan implementasinya di masyarakat. Sejauh mana implementasi smart city ini bisa inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan di lapangan, layanan internet nirkabel (WiFi) gratis yang disediakan pada sejumlah ruang publik belum memiliki tingkat konektivitas yang memadai, sebagaimana ditunjukkan oleh data hasil uji kecepatan jaringan (speed test). Lebih lanjut, meskipun fasilitas tersebut telah tersedia, cakupan layanannya masih sangat terbatas dan terpusat di kawasan perkotaan. Selain permasalahan pada jaringan internet, ditemukan pula bahwa akses terhadap sistem kamera pengawas (CCTV) publik saat ini belum dapat diakses oleh masyarakat umum.

Perwakilan dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat, Dyta menyoroti bahwa hambatan utama yang dihadapi oleh penyandang disabilitas bukanlah pada aspek kemampuan sumber daya manusia, melainkan pada fasilitas penunjang. "Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, namun infrastruktur yang ada saat ini masih belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal," tegas Dyta, Kamis, 25 Juni 2026.

Sementara itu, terkait ranah digital dan hak asasi, Arini dari West Deaf Community menekankan pentingnya perlindungan privasi data dan edukasi publik guna mencegah diskriminasi. "Kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait privasi data masih sangat kurang. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan penyebaran informasi yang lebih masif agar tidak terjadi diskriminasi. Keragaman adalah hal yang harus dihargai oleh semua pihak," ungkapnya.

Fredy dari Yayasan Pontianak Plus mengkritisi minimnya keterlibatan kelompok rentan dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Ia mendorong adanya pergeseran dari partisipasi yang sekadar pemenuhan syarat menuju partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

"Partisipasi bermakna itu berarti tidak hanya formalitas sekadar diundang, tetapi benar-benar dilibatkan dalam proses penyusunan. Bagaimana pemerintah bisa memahami kebutuhan kami jika tidak melibatkan teman-teman disabilitas secara langsung? Harus ada umpan balik yang terstruktur atas aspirasi masyarakat, sehingga setiap masukan dikaji secara mendalam dan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang konkret," ujar Fredy.

Hal senada disampaikan oleh Eko Sumarsono, perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, yang menyoroti aksesibilitas teknologi. Menurutnya, teknologi saat ini telah menjadi kebutuhan fundamental bagi penyandang disabilitas, sehingga banyak perbaikan yang harus segera dilakukan seiring berjalannya waktu.

"Penerapan standar aksesibilitas konten web, seperti WCAG (Web Content Accessibility Guidelines), wajib dilakukan agar informasi dapat diakses secara setara oleh teman-teman Tuli maupun Netra. Pada akhirnya, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya bermanfaat bagi kami, tetapi dampak baiknya akan dirasakan oleh seluruh warga Kota Pontianak menuju kota yang lebih inklusif dan ramah bagi semua," tutup Eko Sumarsono.

Melalui pernyataan ini, gabungan komunitas di Kota Pontianak berharap pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui tindakan nyata, pembangunan infrastruktur teknologi yang inklusif, serta membuka ruang dialog kebijakan yang partisipatif dan transparan.

Berikut adalah tanggapan resmi serta komitmen dari masing-masing instansi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pontianak:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan informasi digital. Sejak awal tahun, situs web resmi Dukcapil telah dilengkapi dengan fitur pembaca layar (screen reader) pada menu utama guna memudahkan teman-teman Netra.

Dalam forum tersebut, perwakilan Dukcapil, Yopiei Indra juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden ketidaknyamanan terkait pengambilan gawai milik penyandang disabilitas tanpa persetujuan saat proses pengurusan dokumen. Merespons hal ini, Arini dari West Deaf Community menekankan pentingnya etika dan penghormatan ruang personal.

"Kami tidak suka gawai ditarik secara langsung. Kami harap ke depannya petugas bisa menanyakan terlebih dahulu apa yang kami butuhkan agar tercipta rasa saling menghormati," ujar Arini.

Pihak Dukcapil menyambut baik masukan tersebut, mengakui adanya kendala petugas dalam menangkap informasi komunikasi, dan berjanji akan memperbaiki standar pelayanan.

Mewakili Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa pembenahan infrastruktur publik merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan secara bertahap, tanpa mengesampingkan kebutuhan penyandang disabilitas. Diskominfo telah menggagas "Kelas Sunyi" guna membekali pegawai dengan pemahaman dasar cara berkomunikasi dengan teman Tuli.

"Selain itu, secara regulasi, kami juga telah memasukkan standar biaya untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) di setiap kegiatan yang melibatkan penyandang disabilitas. Mengingat keterbatasan pengetahuan dan sumber daya kami, kami juga sangat terbuka menerima saran dari teman-teman disabilitas mengenai standar minimal yang bisa segera kami penuhi, seperti optimalisasi komunikasi via teks," jelas Vivi.

Sekretaris Diskominfo turut menambahkan apresiasi tinggi kepada koalisi disabilitas yang hadir. "Kami sangat mengapresiasi koalisi ini. Jangan khawatir terkait pelayanan publik, karena secara perlahan namun pasti, kami mulai memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan perangkat daerah di sektor-sektor tertentu," tegasnya.

Mewakili dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Ismi Ardini, menuturkan realita bahwa saat ini belum tersedia Sekolah Luar Biasa (SLB) berstatus negeri di Pontianak. Meski solusi konkret untuk pendirian SLB negeri masih dikaji, Pemkot tidak berdiam diri.

"Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, kami saat ini menyediakan program terapi gratis untuk anak-anak disabilitas. Lebih lanjut, sekolah tingkat SD dan SMP kini diwajibkan untuk menerapkan sistem sekolah inklusi, di mana para guru juga diberikan pelatihan khusus agar mumpuni dalam mengajar anak-anak disabilitas," ungkap Ismi.

Sementara itu, mewakili Dinas Kesehatan (Dinkes) Pontianak, Moris menuturkan perbaikan fasilitas medis juga menjadi sorotan. Menurutnya, berbagai pembaruan fasilitas kesehatan kini diklaim semakin inklusif melalui berbagai inovasi berikut:

Optimalisasi Layanan Rumah Sakit: Rumah sakit di Kota Pontianak telah menggunakan sistem pemberitahuan melalui mikrofon dan layar televisi, yang juga diterapkan di area apotek untuk memudahkan pemanggilan pasien.

Fasilitas Puskesmas: Pembangunan gedung puskesmas baru, seperti Puskesmas Gang Sehat, telah menyesuaikan kebutuhan aksesibilitas fisik, termasuk penyediaan jalur kursi roda.

Pelatihan Bahasa Isyarat: Tenaga perawat di 23 puskesmas telah mengikuti pelatihan bahasa isyarat secara daring. Selain itu, petugas pada layanan poli THT kini telah dibekali kemampuan memahami bahasa isyarat.

Senentara perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pontianak menegaskan bahwa pemenuhan hak disabilitas adalah proses berkelanjutan. Instansi ini berkomitmen untuk memprioritaskan kebutuhan yang sudah dirancang, meskipun diakui penerapannya belum maksimal.

Pihak dinas mengakui adanya sejumlah kendala fisik, seperti lokasi kantor yang berada di lantai empat sehingga belum ramah disabilitas. Namun, sebagai bentuk komitmen internal, DP2KBP3A saat ini telah memiliki staf Juru Bahasa Isyarat (JBI) di kantor.

"Kami terus berupaya menjadikan kelompok inklusi sebagai pelaku utama dalam pembangunan daerah, meskipun kami sadari ruang partisipasi saat ini masih terbatas dan perlu terus diperluas," ungkap dari perwakilan dinas.

Aseanty Pahlevi selaku program manager SAFEnet menyampaikan, bahwa di tingkat nasional pihaknya bekerjasama dengan KND dan Komdigi untuk pembuatan panduan aksesibilitas website sehingga masing-masing dinas bisa mengikuti panduan WCAG tersebut.

"Fitur disabilitas saja tidak cukup, namun perlu diujicobakan ke disabilitas. Mari kita bergerak bersama untuk mewujudkan ruang digital yang inklusif," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....