BP4 Pontianak Ditantang Gagalkan Kasus Perceraian

  • 31 Mei 2026 16:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pontianak kini memikul tanggung jawab besar. Tidak sekadar menjadi lembaga administratif, BP4 ditantang untuk mampu menggagalkan atau membatalkan niat pasangan suami-istri yang ingin bercerai demi menjaga keutuhan rumah tangga.

Tantangan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah. Ia menyampaikan pesan kuat agar kepengurusan BP4 memperkuat fondasi rumah tangga masyarakat Kota Pontianak.

"Saya menyampaikan tadi, bisa enggak target kinerja BP4 itu salah satunya adalah membatalkan pasangan yang ingin bercerai setelah melalui tahapan atau proses di BP4? Itu kan mulia sekali kalau ada target kinerja seperti itu," ujar Amirullah.

Menurut Amirullah, peran BP4 harus berada di garda terdepan dan tidak boleh sekadar mengeluarkan rekomendasi perceraian saat ada konflik. BP4 dituntut adaptif menghadapi kompleksnya permasalahan modern, termasuk dalam pemanfaatan teknologi.

Amirullah juga meminta agar BP4 memanfaatkan media sosial untuk program edukasi perkawinan dan konten yang disajikan harus kekinian agar gampang dicerna oleh Generasi Z dan Milenial.

Kemudian, sinergi antara BP4 dan Kementerian Agama ini diharapkan mendukung visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Pontianak yang maju, sejahtera, dan humanis melalui peningkatan kualitas spiritualisme keluarga.

Respons BP4: Tugas Berat Mulai Dijalankan

Menjawab tantangan tersebut, Ketua BP4 Kota Pontianak periode 2026–2031 yang baru dilantik, Yuliansyah Ahmad, mengakui bahwa mengemban amanah ini merupakan tugas yang berat. Bahkan, tak lama setelah dilantik, pihaknya langsung dihadapkan pada kasus riil.

"Beberapa hari ini kami sudah mendapatkan dua kasus yang ingin mengajukan keadaan rumah tangganya. Nah, inilah tugas daripada BP4, bagaimana kita berusaha untuk menasihati dan menyampaikan akibat dari perceraian, terutama dampak psikologis bagi anak-anak yang bisa terlantar," ungkap Yuliansyah.

Alur Mediasi yang Dilakukan BP4 Pontianak

Untuk meminimalkan angka perceraian, Yuliansyah menjelaskan bahwa BP4 menerapkan langkah-langkah mediasi yang terstruktur, mulai dari tahapan mediasi dalam bentuk tindakan, kemudian memanggil dan meminta laporan dari pihak suami secara terpisah. Selanjutnya, memanggil dan meminta laporan dari pihak istri secara terpisah. Dan mengumpulkan kedua belah pihak bersama-sama untuk proses mediasi/konfrontasi solusi.

Meski mengutamakan pencegahan, Yuliansyah menyebutkan bahwa BP4 tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan akhir dari sengketa pernikahan.

"Jika pencegahan dan penasihatan sudah kami lakukan namun tetap tidak ada titik temu, kami akan kembalikan keputusan itu ke Pengadilan Agama (PA) melalui surat rekomendasi. Misalnya, jika suami ingin cerai tapi istri tidak, hal itu akan kami tuangkan secara detail dalam rekomendasi ke hakim," jelasnya.

Nantinya, pihak Pengadilan Agama yang akan melanjutkan proses persidangan, menyelidiki latar belakang gugat cerai atau cerai talak, sekaligus melakukan mediasi akhir sebelum putusan dijatuhkan oleh hakim.

Kasus Perceraian di Pontianak Masih Tinggi

Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, menjelaskan berdasarkan data rata-rata, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 pasangan yang melangsungkan pernikahan di Pontianak setiap tahunnya. Namun dari angka itu, sekitar 20 persen yang terjebak dalam kasus perceraian.

"Kalau pernikahan per tahun itu diperkirakan 4.000 sampai 5.000 pasang. Jika angka perceraian mencapai 20 persen, berarti ada sekitar 1.000-an kasus per tahun. Ini jumlah yang lumayan besar," ujar Ruslan.

Menurut Ruslan, ada beberapa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di ibu kota Kalimantan Barat ini. Salah satu yang paling dominan di era digital saat ini adalah pengaruh media sosial.

Menurut Ruslan, ada beberapa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di ibu kota Kalimantan Barat ini. Salah satu yang paling dominan di era digital saat ini adalah pengaruh media sosial.

Pertama, Penyalahgunaan Media Sosial: Kebebasan di media sosial sering kali membuat pasangan suami istri menjadi "korban", yang memicu konflik hingga berujung perpisahan.

Kedua, Lemahnya Pengetahuan Agama: Berbeda dengan generasi terdahulu yang memiliki ketahanan mental dan agama yang kuat meski dalam kondisi ekonomi sulit, pasangan saat ini dinilai lebih rentan.

Ketiga, Faktor Ekonomi: Meski menjadi faktor klasik, ekonomi menjadi pemicu perceraian yang diperparah dengan gaya hidup akibat gempuran informasi di dunia maya.

Empat, Dominasi Gugat Cerai: Ruslan mencatat bahwa sebagian besar kasus perceraian justru diajukan oleh pihak istri (gugat cerai) dibandingkan pihak suami (talak), terutama pada pasangan usia muda.

Langkah Preventif: Optimalisasi BP4 dan Program BRUS

Menyikapi fenomena ini, Kemenag Kota Pontianak terus menggencarkan berbagai upaya preventif untuk melestarikan institusi pernikahan. Salah satunya adalah melalui optimalisasi peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"BP4 ini sudah ada sejak dulu dan kini diaktifkan kembali secara berjenjang dari pusat hingga tingkat kecamatan. Tujuannya jelas, untuk mempertahankan dan melestarikan pernikahan di Indonesia, khususnya di Pontianak," tegasnya.

Selain BP4, Kemenag juga mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti:

  1. Bimbingan Perkawinan (Binwin): Pembekalan wajib bagi calon pengantin sebelum akad nikah agar memahami hakikat dan tanggung jawab berumah tangga.
  2. Program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah): Sosialisasi yang menyasar pelajar SMA kelas 3 atau remaja usia dini. Program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai kesiapan berkeluarga agar mereka tidak terburu-buru menikah tanpa kesiapan yang matang.

"Lewat bimbingan pra-nikah inilah kita berupaya membentengi pasangan muda agar memiliki ketahanan keluarga yang kuat, sehingga angka perceraian bisa ditekan," tutup Ruslan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....