Angka Perceraian di Pontianak Capai Ribuan per Tahun, Medsos Jadi Pemicu Utama
- 30 Apr 2026 00:31 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ponianak - Angka perceraian di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak mengungkapkan bahwa estimasi angka perceraian mencapai ribuan kasus setiap tahunnya, atau berkisar di angka 20 persen dari total jumlah pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan menjelaskan, berdasarkan data rata-rata, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 pasangan yang melangsungkan pernikahan di Pontianak setiap tahunnya.
"Kalau pernikahan per tahun itu diperkirakan 4.000 sampai 5.000 pasang. Jika angka perceraian mencapai 20 persen, berarti ada sekitar 1.000-an kasus per tahun. Ini jumlah yang lumayan besar," ujar Ruslan saat diwawancara, Selasa, 28 April 2026.
Media Sosial dan Kurangnya Pemahaman Hakikat Nikah
Menurut Ruslan, ada beberapa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini. Salah satu yang paling dominan di era digital saat ini adalah pengaruh media sosial.
"Penyalahgunaan media sosial, kebebasan di media sosial sering kali membuat pasangan suami istri menjadi korban, yang memicu konflik hingga berujung perpisahan," ungkapnya.
Berbeda dengan generasi terdahulu yang memiliki ketahanan mental dan agama yang kuat meski dalam kondisi ekonomi sulit, pasangan saat ini dinilai lebih rentan, akibat lemahnya pengetahuan agama tentang dunia pernikahan, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan usia muda atau nikah di usia muda.
Meski menjadi faktor klasik, ekonomi menjadi pemicu perceraian yang diperparah dengan gaya hidup akibat gempuran informasi di dunia maya.
Ruslan mencatat bahwa sebagian besar kasus perceraian justru diajukan oleh pihak istri (gugat cerai) dibandingkan pihak suami (talak), terutama pada pasangan usia muda.
Menyikapi fenomena ini, Kemenag Kota Pontianak terus menggencarkan berbagai upaya preventif untuk melestarikan institusi pernikahan. Salah satunya adalah melalui optimalisasi peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
"BP4 ini sudah ada sejak dulu dan kini diaktifkan kembali secara berjenjang dari pusat hingga tingkat kecamatan. Tujuannya jelas, untuk mempertahankan dan melestarikan pernikahan di Indonesia, khususnya di Pontianak," tegasnya.
Selain BP4, Kemenag juga mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti:
Pertama, Bimbingan Perkawinan (Binwin): Pembekalan wajib bagi calon pengantin sebelum akad nikah agar memahami hakikat dan tanggung jawab berumah tangga.
Kedua, Program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yaitu Sosialisasi yang menyasar pelajar SMA kelas 3 atau remaja usia dini. Program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai kesiapan berkeluarga agar mereka tidak terburu-buru menikah tanpa kesiapan yang matang.
"Lewat bimbingan pra-nikah inilah kita berupaya membentengi pasangan muda agar memiliki ketahanan keluarga yang kuat, sehingga angka perceraian bisa ditekan," pungks Ruslan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....