Pengabaian Nafkah Anak Masuk Lima Besar Pengaduan Terbanyak di KPAD Pontianak
- 24 Apr 2026 16:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pengabaian hak nafkah anak pascaperceraian kembali menjadi sorotan serius di Kota Pontianak. Kasus ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak, tetapi juga memicu persoalan sosial baru dalam keluarga.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurhayati, mengungkapkan pengaduan terkait pengabaian nafkah anak secara konsisten masuk dalam lima besar kasus selama tiga tahun terakhir. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penelantaran anak yang membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih tegas.
“Banyaknya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabaian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan. Ini masuk lima besar selama tiga tahun berturut-turut,” ujar Niyah saat diwawancarai oleh reporter RRI, Kamis, 23 April 2026.
Ia menegaskan, kelalaian orang tua dalam memberikan nafkah tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga memperburuk kondisi keluarga, terutama bagi ibu yang harus mengambil peran ganda. Hal ini bahkan berpotensi memicu tekanan psikologis hingga kekerasan dalam pengasuhan.
“Ketika orang tua lalai memberikan nafkah, maka secara hukum sudah melakukan penelantaran anak,” katanya.
Sebagai langkah konkret, KPAD mendorong penguatan regulasi melalui kerja sama lintas sektor hingga penyusunan kebijakan daerah. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian sanksi administratif berupa penundaan layanan publik bagi pelanggar.
“Goals-nya adalah penundaan layanan administrasi melalui NIK bagi ayah yang tidak memberikan nafkah,” ucap Niyah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Pontianak, Rifka, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang lebih tegas untuk menjamin pemenuhan hak anak. Ia menilai, langkah ini penting agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar dijalankan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, apabila sang ayah tidak memberikan nafkah maka NIK-nya bisa dinonaktifkan,” ujarnya.
Selain sanksi, pemerintah juga menyiapkan program pendampingan bagi ibu pasca perceraian, termasuk pelatihan peningkatan kapasitas ekonomi. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan hidup anak sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
“Pendampingan juga kami lakukan melalui pelatihan, terutama untuk meningkatkan kapasitas ibu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan anak,” katanya.
Dari regulasi dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah dan KPAD berharap pengabaian nafkah anak tidak lagi menjadi kasus berulang, serta memastikan hak anak tetap terpenuhi meski orang tua telah berpisah.
Baca juga: FGD KPAD Bahas Pemenuhan Nafkah Anak, Dorong Sanksi Administratif
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....