Ustadz Iswardani: Ayo Maksimalkan Zakat dan Wakaf
- 28 Feb 2026 23:33 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Umat Islam di Kalimantan Barat diajak untuk terus memaksimalkan amalan infaq, sedekah, zakat, dan wakaf sebagai bagian dari kewajiban sosial sekaligus ibadah kepada Allah SWT. Penguatan budaya berbagi dinilai mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta mendorong pemerataan kesejahteraan. Praktik kedermawanan tersebut diharapkan dapat menjadi kebiasaan sehari-hari yang tumbuh dan mengakar di tengah kehidupan masyarakat Kalimantan Barat.
"Kami mengimbau agar marilah kita umat Islam khususnya Kalimantan Barat untuk menggalakkan, memaksimalisasikan, mulai dari kita sendiri, ayo kita berzakat, berinfak, bersedekah, dan berwakaf. Dan jadikan itu semua lifestyle kita, dan gaya hidup kita, gaya hidup keluarga kita. Karena hidup di dunia ini tidaklah lama," ungkap Ustadz Iswardani, SE.I dalam siaran Mutiara Pagi edisi 04 Februari 2026.
Ustadz Iswardani yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kalimantan Barat mengutip salah satu hadis Muslim, bahwa sedekah jariyah merupakan salah satu dari tiga amalan yang apabila meninggal anak Adam, maka terputuslah segala amalnya. Sedekah jariyah yang menurut Imam Ar-Rafi'i hanya mengacu pada satu makna saja, yaitu wakaf.
"Pahala yang tidak terputus dalam hadis Muslim bermakna wakaf, sehingga sangat sayang apabila kita yang pada hari ini sudah diberi Allah SWT umur, namun kita belum berkesempatan untuk berwakaf, kita belum berkesempatan untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah," kata Ustadz Dani, sapaan akrabnya.
Lalu bagaimana jika seseorang ingin berwakaf tetapi tidak memiliki tanah yang luas dan harta warisan yang banyak? Ustadz Dani menjelaskan bahwa keterbatasan kepemilikan tanah atau harta warisan tidak menjadi penghalang bagi umat muslim untuk berwakaf. Menurutnya, wakaf tidak hanya berbentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga dapat dilakukan melalui wakaf barang bergerak. Pemahaman ini diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi umat untuk berpartisipasi dalam wakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Maka wakaf dalam hal ini ada wakaf barang bergerak dan ada wakaf barang yang tidak bergerak. Wakaf barang yang tidak bergerak itu seperti wakaf gedung dan tanah, akan tetapi kita juga bisa berwakaf nanti dapat lebih banyak penjelasannya itu di BWI atau Badan Wakaf Indonesia, bahwa kita sekarang juga dapat berwakaf uang, dapat juga berwakaf hak cipta, dan emas. Begitu pula apabila instrumen daripada wakaf tanah dan bangunan ini sudah ada, untuk mengisinya itu dapat kita gunakan dana infaq dan sedekah, agar nanti hasil daripada pengelolaan zakat dan wakaf produktif itu bisa kita salurkan kepada 8 asnaf, atau 8 golongan yang wajib menerima zakat," ujar Ustadz Dani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....