Etika dan Hak Masyarakat dalam Mengakses Informasi Publik
- 03 Feb 2026 14:49 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Keterbukaan informasi publik merupakan wujud transparansi badan publik sekaligus menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik secara resmi dan benar, dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh badan publik. Langkah awal dapat dilakukan dengan mengakses situs web resmi instansi terkait sebagai saluran permohonan informasi. Pemohon kemudian diminta melengkapi data diri secara jelas dan benar sebelum mengajukan permintaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memohon informasi publik itu ke badan publik. Buka saja website-nya, cari kanal PPID, di situ ada formulir permohonan informasi publik. Isi nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kemudian yang paling penting adalah apa yang mau diminta, kemudian tujuannya apa," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Reinardo Sinaga dalam dialog Literasi Digital di Pro 1 RRI Pontianak, pada Selasa, 03 Februari 2026.
Pada prinsipnya, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemohon informasi diimbau untuk menyampaikan permintaan secara jelas mengenai maksud dan tujuan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, proses permohonan informasi publik juga perlu dilakukan dengan sikap santun dan beretika agar komunikasi antara masyarakat dan badan publik dapat berjalan dengan baik.
"Informasi publik itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur Undang-Undang dan merupakan hak asasi manusia, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat F dan juga Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jadi setiap Anda adalah orang yang bisa menerima atau meminta informasi publik yang anda butuhkan," kata pria yang akrab disapa Bung Edo tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses permohonan informasi publik dapat menghubungi layanan call center Komisi Informasi. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menanyakan berbagai hal seputar tata cara pengajuan permohonan informasi, termasuk jenis informasi yang dapat diakses maupun yang dikecualikan. Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi call center 0813 6314 2008 sebagai saluran resmi informasi dan konsultasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....