Macam Najis dan Bagaimana Menyucikannya
- 23 Agt 2025 10:52 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Agar ibadah terutama salat seseorang sah, perlu suci dari najis baik di tubuh, pakaian maupun tempat ibadah. Umat Islam perlu mengetahui macam majis dan mensucikannya agar terhindar darinya saat pelaksanaan ibadah.
Mengenai najis dan alat untuk bersuci disampaikan oleh ustadzah Hendon Usman saat menjadi narasumber di “Mutiara Pagi” Pro 1 RRI Pontianak via zoom, Sabtu (23/8/2025)
“Tingkatan najis macam-macamnya terbagi menjadi 3 macam yang pertama yaitu najis mukhaffafah (najis ringan) adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya yaitu cukup dengan memercikkan air di benda tersebut yang terkena najis. Hal ini sudah diatur di dalam hadis nabi, dibasuh dari kencing anak perempuan dan dibersihkan dari air kencing laki-laki (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i),” ujarnya.
Ustadzah Hendon menjelaskan tiga macam najis dan cara menyucikannya, yakni:
1. Najis Mukhaffaffah adalah najis ringan. Yang dikategorikan najis nukhaffaffah, yaitu najis ketika ada kencing anak bayi laki- laki yang belum berumur dus tahun yang belum makan apa-apa selain hanya ASI saja. Cara pembersihannya yaitu dengan membasuh. Jika terkena air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkannya saja di atas benda yang terkena najis.
2. Kedua yaitu najis mutawasitah yaitu najis yang sedang. Contoh najis mutawasitah yaitu seperti darah, nanah, bangkai binatang darat yang berdarah, arak, muntah, kotoran manusia dan kotoran binatang. Najis mutawasitah dibagi lagi menjadi dua golongan yaitu najis yang masih kelihatan wujudnya, warnanya, serta baunya dan najis yang sudah tidak kelihatan wujudnya.
Cara menyucikan, najis yang masih kelihatan wujudnya yakni, dengan cara menghilangkan wujud daripada najis tersebut kemudian dibasuh dengan air sampai hilang warna dan baunya. Kemudian cara menyucikan najis yang tidak kelihatan wujudnya misalnya air kencing yang sudah kering yakni, dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
3. Ketiga yaitu najis mughalazah adalah najis berat. Yang termasuk najis ini adalah, air liur dari kotoran anjing dan babi. Cara menyucikannya dengan membasuh air tujuh kali dan salah satu di antaranya dicampuri dengan debu yang suci sesuai hadits. Rasulullah SAW bersabda: sucinya tempat dan peralatan salah seorang kamu apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali. Permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu yang bersih (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....