Peralatan Rumah Tangga yang Wajib Bersertifikat SNI

  • 16 Jun 2025 08:10 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Memiliki peralatan elektronik di rumah, saat ini merupakan hal lumrah, karena sebagian besar masyarakat menggunakan barang elektrik untuk mempermudah aktivitasnya. Peralatan elektronik yang digunakan haruslah aman saat digunakan. Untuk mendapatkan rasa aman saat penggunaan barang elektronik di rumah, disarankan menggunakan peralatan yang sudah sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Semua peralatan ber-SNI merupakan indikator bahwa suatu produk telah memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Indonesia. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk yang beredar di pasaran aman digunakan, berkualitas baik, serta ramah lingkungan.

Berikut beberapa peralatan rumah tangga yang wajib bersertifikat SNI, yakni:

1. Peralatan Elektronik Rumah Tangga

Peralatan listrik seperti setrika, kipas angin, rice cooker, mesin cuci, dan televisi adalah peralatan yang wajib bersertifikat SNI. Standar SNI memastikan produk tersebut, efisien serta aman dari bahaya kebakaran atau kerusakan akibat lonjakan listrik.

2. Peralatan Masak

Peralatan masak ber-SNI memastikan bahan stainless steel atau aluminium yang digunakan tidak mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari makanan saat dimasak. Standar SNI juga memastikan bahwa alat masak tahan lama dan tidak mudah rusak saat digunakan.

3. Tabung Gas LPG

Tabung gas LPG yang tidak bersertifikat SNI berisiko bocor, yang dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, setiap tabung gas LPG yang dijual di Indonesia wajib memenuhi standar SNI. Hal ini guna menjamin kualitas baja yang digunakan, kapasitas tekanan, dan ketahanan korosi untuk memastikan keselamatan penggunaan.

4. Kabel Listrik

Sebaiknya kabel yang digunakan harus bersertifikat SNI agar tidak mudah terbakar atau mengelupas, yang dapat menyebabkan sengatan listrik atau kebakaran.

5. Perlengkapan Mandi (Shower, Kran, Pipa)

Kran, pipa, selang air, dan peralatan mandi lainnya yang digunakan harus memenuhi standar SNI, agar terhindar dari bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air.

6. Peralatan Dapur Plastik

Peralatan makan plastik seperti wadah makanan, sendok, dan piring yang digunakan dipastikan aman dari bahan kimia berbahaya. Sertifikat SNI memastikan bahwa peralatan makan plastik tidak mengandung BPA (Bisphenol A) yang dapat merusak kesehatan. Standar SNI mengatur ketahanan plastik terhadap panas dan penggunaannya dalam microwave atau oven.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....