Penampakan Puluhan Ton Pangan Ilegal Dimusnahkan

  • 31 Mei 2026 21:35 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) bersama Bareskrim Polri melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap penahanan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil tindakan karantina penahanan sebanyak 42 ton dan sitaan Bareskrim Polri sebanyak 20,9 ton pangan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan undang-undang lainnya di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak, Kamis, 21 Mei 2026. (RRI/Muhammad Rokib)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....