Pelaku Pembunuhan Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara

  • 16 Apr 2025 19:44 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Majelis Hakim memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Iftahurrahmah, ibu tiri Ahmad Nizam sebagai pelaku penganiayaan hingga membuat Nizam meninggal dunia.

Putusan Hakim ini dibacakan saat sidang putusan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2024).

(RRI/Muhammad Rokib)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....