Harisson Terima SK Perpanjangan sebagai Penjabat Gubernur Kalbar

  • 06 Sep 2024 10:31 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (5/9/2024).

SK perpanjangan itu diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....