Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Tahun Baru

  • 30 Des 2024 20:39 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun 2024 ke 2025, dengan mengamankan 1,5 kilo gram Sabu dan menangkap dua orang di Jalan Jenderal Hertasning Kota Makassar, 2 Desember 2024 lalu. Pengungkapan kasus narkotika tersebut dijelaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib saat menggelar konferensi Pers di depan Lobby Mapolrestabes Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Makassar, Senin Sore (30/12/2024).

“Prestasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus narkoba sebesar 1,5 kilo gram Sabu. “Ada dua pelaku yang kita amankan yaitu inisial S dan inisial MR keduanya warga di Kota Makassar yang merupakan kurir daripada penjualan narkoba ini,” Ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari hasil penyidikan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap kedua tersangka S dan MR ada kaitannya dengan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 32 kilo gram November 2024 lalu yaitu atas nama W yang masih dalam daptar pencarian orang DPO

“Dari hasil Proses penyidikan bahwa dua orang tersangka ini punya kaitan dengan hasil dari pengungkapan narkoba yang lalu sebesar 32 kilo gram sabu atas nama insial W masih kita DPO jadi pengungkapan narkotika ini dua orang DPO yakni inisial W dan insial Z,”Sebut Kombes Pol M.Ngajib.

Tersangka S dan MR dengan barang bukti 1,5 sabu dan penangkapan sabu 32 kilo gram November 2024 lalu lanjut Kombes Pol M.Ngajib merupakan jaringan internasional dari China, berbeda Jaringan namun satu pengendali. Mereka menggunakan akun Instagram untuk mengedarkan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil kita diungkap,”Tambahnya.

Menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib taksiran nilai narkotika sabu 1,5 kalo gram dijual sekitar 2 milyar, kemudian dapat menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba yang diamankan sebanyak 750 orang. Pasal yang terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 123 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....