Kasus Perlindungan Anak Dominasi Narapidana di Lapas Baubau
- 29 Des 2024 15:25 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau : Kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak menempati urutan teratas yang paling banyak dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Baubau dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan data penghuni Lapas Baubau 23 Desember 2024, jumlah penghuni yang mendekam dibalik jeruji besi tercatat 498 orang termasuk satu titipan bayi. Dari jumlah tersebut 220 orang diantaranya tersandung kasus Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ratusan Narapidana (Napi) ini berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Buton termasuk dari Kabupaten Bombana. Napi terbanyak pelanggar UU Perlindungan anak berdomisili dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
“Kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak mencapai angka tertinggi, yaitu 220 orang dari total 498 penghuni di Lapas kami hingga 23 Desember 2024,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, I Wayan Putu Sutresna.Selasa,(24/12/2024).

Kalapas menyebutkan, jumlah narapidana terkait kasus tindak pidana perlindungan anak terus meningkat dari bulan ke bulan.
Sementara jumlah penghuni Lapas lainnya terdiri dari narapidana kasus narkotika sebanyak 57 orang, pencurian 43 orang, pembunuhan 36 orang, tindak pidana korupsi (Tipikor) 11 orang, , penggelapan 6 orang, dan 124 lainnya terlibat dalam berbagai kasus.
Tren kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak mengalami peningkatan signifikan, khususnya dari wilayah Buton Tengah.
“Polres Buton Tengah bersama mahasiswa bahkan telah melakukan penelitian terkait tren pelecehan anak yang terus meningkat,”tambahnya.
Untuk mengatasi kepadatan penghuni, Lapas Kelas IIA Baubau memaksimalkan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Sepanjang tahun ini, 80 orang narapidana memperoleh pembebasan bersyarat, sementara 59 orang mendapatkan cuti bersyarat.
“Lebih dari 100 narapidana berhasil dibebaskan melalui program integrasi ini,” jelas I Wayan.
Di sisi lain, kasus narkotika menunjukkan tren penurunan. Tahun ini, Lapas mencatat 54 narapidana yang tergolong bandar narkoba dan hanya dua orang sebagai pengguna. “Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai seratus lebih,” kata I Wayan.
Dengan kondisi ini, Lapas Kelas IIA Baubau terus berupaya meningkatkan program pembinaan bagi narapidana serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan angka pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....