Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditahan Jaksa
- 28 Des 2024 19:28 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang ditangani Polda Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Kasus ini tampaknya segera disidangkan di PN Bengkulu.
Kedua tersangka itu adalah seorang wanita muda bernisial DA, kelahiran Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan; dan seorang pria, DAM, usia 34 tahun, asal Tais Kabupaten Seluma.
Dalam perkara ini, DAM diketahui melakukan tindak pidana dugaan perdagangan orang dengan cara menjajakan seorang wanita muda berinisial LS kepada pria di salah satu hotel kawasan Kecamatan Lingkar Barat dengan tarif sebesar Rp 2 juta pada tanggal 2 November 2024 lalu.
Dari transaksi tersebut, DAM mendapatkan jatah sebesar Rp 300 ribu pasca saksi LS melayani tamu di kamar nomor 315 tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sebelumnya pada bulan September 2024, hal serupa juga dilakukan oleh DAM dengan cara mengenalkan saksi LS kepada tamu pria dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian DAM mendapatkan jatah dari LS sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, tersangka DA wanita muda berusia 22 tahun ini diamankan Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin 4 November 2024. DA dalam perkara ini telah menjual saksi ADS kepada tamu pria yang mencari jasa layanan kencan.
Dalam transaksi itu, DA menetapkan tarif sebesar Rp 2 juta kepada tamu dan menentukan lokasi kencan sang tamu dengan wanita muda berinsial ADS di salah satu hotel di Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menyatakan keduanya dijerat dugaan tindak pidana perdagangan orang karena telah melakukan eksploitasi.
“Mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan dalam keterangannya, Selasa (24/12/24).
Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....