Nasib Pemilih Terdampak Permendagri 52 di Pilkada Pontianak

  • 18 Jun 2024 13:12 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 menghadapi tantangan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2020. Sedikitnya, ada 2.900 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya belum memiliki kejelasan soal lokasi mereka mencoblos nantinya.

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi dampak regulasi ini terhadap DPT. David mengatakan KPU RI telah melakukan inisiasi dengan berkoordinasi kembali dengan Kemendagri untuk mencari solusi atas masalah yang timbul akibat Permendagri 52.

"Ada inisiatif dari Kemendagri bersama pemerintah daerah mencoba untuk menyelesaikan persoalan wilayah terdampak Permendagri 52 ini. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar David Teguh di Pontianak, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, KPU Pontianak juga memperkirakan adanya perubahan jumlah DPT Pilkada dengan Pemilu Februari lalu. Menurut David, DPT memang mengalami dinamika setiap kali ada pemilihan, dengan pemilih yang masuk dan keluar dari daftar.

"Pasti ada perubahan. Namanya juga daftar pemilih pasti ada yang masuk dan ada yang keluar. Tapi seberapa besarnya, kita belum tahu," jelasnya.

David Teguh mengungkapkan bahwa pada Pemilu Februari lalu, jumlah DPT tercatat sebanyak 483.919 pemilih. Sementara itu, hasil sinkronisasi untuk pencocokan dan penelitian (coklit) yang diterima saat ini menunjukkan adanya penambahan jumlah pemilih menjadi 490.015.

"Jadi, ada penambahan DPT, tapi tergantung hasil coklit nanti seperti apa," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....