KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada di Baubau
- 06 Okt 2024 14:04 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau : KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menggelar penyuluhan hukum tindak pidana pada Pilkada 2024 yang dihadiri kurang lebih 300 peserta dari berbagai unsur, berlansung di gedung Graha Puspa Kota Baubau, Sabtu malam(5/10/2024).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, kegiatan penyuluhan ini sebagai upaya pihaknya memberikan pengetahuan hukum kepada para penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota termasuk wajib pilih tentang hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak termasuk yang menjadi larangan di Pilkada. Apalagi saat ini memasuki masa kampanye.
Lebih lanjut Asril mengatakan, penyuluhan hukum ini juga merupakan bagian dari tindaklanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Sultra dengan Kejati Sultra.
“Sehingga kita harus bersama-sama untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah-mudahan melalui kegiatan ini bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau terhadap hal-hal apa yang bisa dilakukan dalam Pilkada dan larangannya,”tutur Asril, Sabtu(5/10/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum disambut antusias dari peserta. Mulai dari pelajar SMA, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswan serta media massa mengutarakan pertanyaan kepada narasumber terkait hak dan kewajiban serta larangan dalam Pilkada.
Seluruh pertannyaan dijawab secara jelas oleh masing-masing narasumber yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M. Zuhri serta Kordiv Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....