PPATK Sebut Piala Dunia 2026 Dimanfaatkan Jaringan Judi Online
- 05 Agt 2026 08:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Selama pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mencatat nilai deposit judi online terkait ajang tersebut mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo sebesar Rp325,43 miliar. Langkah ini, katanya, sebagai bagian dari upaya penanganan aktivitas keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian online.
Secara keseluruhan, pada Semester I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS dengan total 226,76 juta transaksi.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online turun sekitar 12,9 persen. Namun, jumlah transaksi meningkat signifikan hingga 167,2 persen, sementara nilai deposit naik sekitar 26 persen dan frekuensi deposit meningkat hampir 140 persen.
Menurut PPATK, lonjakan jumlah transaksi tidak hanya menunjukkan aktivitas judi online yang masih tinggi, tetapi juga mencerminkan semakin optimalnya sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Penguatan parameter pemantauan membuat transaksi bernilai kecil dan berulang yang sebelumnya sulit teridentifikasi kini dapat terdeteksi lebih efektif.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari enam juta transaksi dalam satu bulan menunjukkan cepatnya jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Ivan.
PPATK juga mencatat QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online. Selama Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total deposit, dengan 198,77 juta transaksi.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi. Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS bukan merupakan instrumen yang bermasalah.
Penyalahgunaan dilakukan oleh oknum melalui merchant, identitas, dan tujuan transaksi yang dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Karena itu, PPATK mendorong penguatan proses verifikasi merchant, pemantauan transaksi, serta penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran digital, tanpa mengurangi manfaat QRIS bagi masyarakat dan pelaku usaha.
PPATK juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus memperkuat pengawasan, pemblokiran, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan judi online. Masyarakat diimbau tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....