Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, DLHK Tutup sementara RTH dan Taman Kota
- 17 Sep 2026 08:28 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kondisi kualitas udara Kota Pekanbaru yang kembali berada dalam kategori tidak sehat membuat Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah antisipasi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru memutuskan menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota dari aktivitas masyarakat.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penutupan sementara ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat selama kondisi udara belum membaik.
| Baca juga: Kabut Asap, PJJ Rohul Diperpanjang |
"Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan," ujar Reza, Kamis 17 September 2026.
Ia menjelaskan, RTH dan taman kota akan kembali dibuka apabila kualitas udara sudah mengalami perbaikan. Selama masa penutupan, DLHK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan indeks kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 mengenai upaya strategis perlindungan masyarakat terdampak asap kebakaran lahan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
| Baca juga: Asap Berpotensi Ganggu Jarak Pandang Riau |
Selain pembatasan aktivitas di ruang publik, DLHK mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah apabila kualitas udara kembali memburuk. Warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan disarankan menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.
DLHK juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi udara yang belum stabil.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran lahan agar dapat ditangani dengan cepat oleh petugas. Laporan dapat disampaikan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) pada layanan darurat 112.
Pemerintah berharap langkah pencegahan ini dapat membantu menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi risiko meluasnya dampak kabut asap di Kota Pekanbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....