KPPU Kanwil I Dorong Penguatan Tata Kelola Pengadaan melalui FKP BPBJ Riau
- 02 Okt 2026 11:46 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kolaborasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) BPBJ Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 1 Oktober 2026.
Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Kolaborasi dan Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Pelayanan Pengadaan yang Transparan, Profesional, dan Berintegritas”, FKP menjadi ruang dialog antara pengelola pengadaan dan pemangku kepentingan untuk membahas berbagai tantangan dalam mewujudkan proses pengadaan yang kompetitif dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menyampaikan materi mengenai pencegahan persekongkolan tender serta peran Pokja dalam menjaga proses pengadaan agar tetap objektif, transparan, kompetitif, dan terdokumentasi. Materi juga membahas bentuk-bentuk persekongkolan horizontal dan vertikal, berbagai indikasi yang dapat dicermati dalam proses tender, serta batas antara kesalahan administrasi, fasilitasi, dan persekongkolan.
Sebagai ilustrasi, KPPU mengangkat Perkara 17/KPPU-L/2024 terkait Tender Pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, KPPU menemukan persekongkolan horizontal di antara beberapa peserta tender, sementara Pokja tidak terbukti melanggar Pasal 22. Meski demikian, sejumlah tindakan Pokja dinilai sebagai indikasi kuat fasilitasi, sehingga terdapat rekomendasi untuk dilakukan pembinaan atau penindakan disiplin.
Pembahasan tersebut kemudian berkembang dalam diskusi yang berlangsung cukup interaktif. Salah satu persoalan yang dibahas adalah ketika dalam suatu tender terdapat banyak peserta, namun evaluasi dilakukan mulai dari penawaran terendah. Misalnya, dari 10 peserta, indikasi persekongkolan justru terjadi antara pemenang dengan peserta pada peringkat keempat atau kelima. Diskusi mempertanyakan sejauh mana keterbatasan evaluasi tersebut dapat dikaitkan dengan tanggung jawab Pokja apabila persekongkolan kemudian ditemukan.
KPPU menjelaskan bahwa kepatuhan Pokja terhadap mekanisme evaluasi tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai fasilitasi persekongkolan. Penilaiannya harus melihat keseluruhan fakta, termasuk ada tidaknya pengetahuan, tindakan yang disengaja, perlakuan khusus, serta keterlibatan Pokja dalam rangkaian tindakan untuk mengatur atau menentukan pemenang.
Diskusi juga menyoroti perlunya reformasi sistem pengadaan agar deteksi persekongkolan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan Pokja melakukan pemeriksaan manual. Penguatan sistem berbasis data dan deteksi dini dinilai penting untuk membaca pola tidak wajar antarpeserta, termasuk berdasarkan data historis pengadaan, sehingga indikasi yang tidak terlihat dalam satu proses tender dapat teridentifikasi lebih awal.
“Pokja tidak harus menjadi investigator KPPU. Yang penting proses pengadaan dilakukan secara objektif, transparan, dan terdokumentasi. Pada saat yang sama, sistem pengadaan perlu diperkuat agar dapat membantu mendeteksi pola persaingan yang tidak sehat,” ujar Ridho.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan BPBJ Provinsi Riau dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemahaman mengenai larangan persekongkolan tender, tetapi juga dalam membangun sistem pengadaan yang mampu mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi persaingan usaha tidak sehat sejak dini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....