DPRD Pekanbaru Minta Pemko Selesaikan Konflik Pengelolaan Pasar Kodim
- 08 Sep 2026 12:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Permasalahan pengelolaan Pasar Senapelan atau yang lebih dikenal sebagai Pasar Kodim hingga kini masih belum terselesaikan. Perselisihan antara pengelola pasar dan para pedagang bahkan telah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian.
Untuk mencari jalan keluar, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil manajemen PT Putra Maha Jaya (PMJ) selaku pengelola pasar. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai mediator agar konflik tidak terus berlarut-larut.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru perlu lebih aktif mempertemukan kedua belah pihak. Menurutnya, penyelesaian hanya bisa tercapai jika pengelola dan pedagang duduk bersama untuk membahas persoalan yang terjadi.
"Kami menyarankan agar pemerintah memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan pengelola. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi, jangan sampai persoalan ini terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas," ujar Zainal pada Senin 7 September 2026.
Polemik ini muncul setelah sejumlah pedagang mempertanyakan dasar kerja sama pengelolaan pasar oleh PT PMJ. Mereka meminta kejelasan mengenai dokumen pengelolaan dan sebagian pedagang juga menyatakan penolakan terhadap keberlanjutan pengelolaan pasar oleh perusahaan tersebut.
Menurut Zainal, selama ini baik pengelola maupun pedagang sama-sama menyampaikan keluhan kepada pemerintah tanpa adanya pertemuan langsung untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Karena itu, DPRD menilai mediasi menjadi langkah yang paling tepat agar semua pihak dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Selain membahas konflik pengelolaan, DPRD juga menyoroti pemanfaatan gedung Pasar Senapelan yang tidak seluruhnya digunakan untuk aktivitas perdagangan. Sebagian area bangunan diketahui dimanfaatkan untuk fungsi lain seperti hotel, asrama, dan kegiatan pendidikan. Namun, Zainal menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut tetap diperbolehkan selama sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
"Yang terpenting adalah semua penggunaan aset daerah harus mengikuti ketentuan yang ada. Kami berharap pemerintah segera memediasi para pihak agar persoalan Pasar Senapelan dapat diselesaikan dan tidak terus menjadi sengketa," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....