Dinas PUPR Riau Tuntaskan Temuan BPK Tahun 2025 Senilai Rp440 Juta
- 07 Sep 2026 16:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) memastikan telah menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, mengatakan seluruh kewajiban atas temuan tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran kelebihan bayar yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK.
Hal itu disampaikan Zulfahmi, Senin 7 September 2026 menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan belum ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan infrastruktur di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan.
“Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan,” ujar Zulfahmi.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR-PKPP Riau telah berkoordinasi dengan seluruh UPT Jalan dan Jembatan untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut saat ini telah diselesaikan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
| Baca juga: GPM Digelar, Pemprov Riau Jaga Harga Pangan |
Tindak lanjut itu dituangkan dalam surat Dinas PUPR-PKPP Riau terkait upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025.
LHP BPK tersebut bernomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Dinas PUPR-PKPP berkomitmen memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp440.007.404,16.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang dilaksanakan melalui UPT Jalan dan Jembatan di Provinsi Riau.
| Baca juga: Karhutla Riau Menurun, Tim Tetap Siaga |
“Jadi, tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Zulfahmi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah (JJW) yang dikerjakan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025 menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang seharusnya.
Berdasarkan hasil uji petik, BPK menemukan 278 titik pekerjaan pada 13 ruas jalan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dihitung mencapai Rp440.007.404,16.
Dinas PUPR-PKPP Riau kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan penyelesaian tersebut, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....