Kemenkum Riau Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Riau
- 02 Sep 2026 16:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Riau, Rabu 2 September 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Riau dalam rangka proses pengharmonisasian Ranpergub tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi P3H menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus memberikan dukungan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta dapat diterapkan secara efektif.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan telaah terhadap Ranpergub baik dari aspek formil maupun materiil. Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat daerah terkait turut menyampaikan latar belakang dan urgensi perubahan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa dapat mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi dasar yang tepat dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tim Perancang selanjutnya memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap substansi maupun teknik penyusunan Ranpergub. Masukan tersebut diarahkan agar rumusan yang disusun tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Provinsi Riau serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau terhadap materi yang akan diatur. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau bersama perangkat daerah pemrakarsa memberikan tanggapan terhadap masukan Tim Perancang dan menyepakati penyesuaian terhadap sejumlah substansi dan rumusan dalam draf Ranpergub.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranpergub tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai masukan dan rekomendasi hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong agar proses harmonisasi tidak hanya dimaknai sebagai tahapan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan regulasi daerah memiliki kualitas substansi dan teknik penyusunan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pemerintahan, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif," jelas Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....