Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Permenkumham
- 01 Sep 2026 20:58 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 1 September 2026.
Kegiatan diikuti oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Forum ini menjadi ruang untuk membahas efektivitas implementasi kebijakan sekaligus merumuskan rekomendasi penyempurnaan regulasi yang sesuai dengan perkembangan kelembagaan saat ini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa DSK merupakan forum penting dalam proses pemantauan dan pemberian rekomendasi kebijakan melalui diskusi yang konstruktif dan substantif.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menyampaikan bahwa DSK merupakan salah satu mata rantai dalam proses perumusan kebijakan. Analisis kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teoritis, hukum dan yuridis, hingga praktik yang berlangsung di lapangan. Hal tersebut diperlukan untuk memperkaya rekomendasi dalam membangun ekosistem kebijakan yang lebih efektif.
Dalam pemaparan materi, dibahas esensi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur susunan organisasi, tata kerja, serta kedudukan sekretariat Majelis Pengawas Notaris (MPN), termasuk Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi beberapa kementerian, ditemukan kondisi di mana sebagian sekretariat MPD masih berkedudukan pada eks-unit pelaksana teknis (UPT) yang saat ini berada di bawah kementerian berbeda. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu isu penting dalam evaluasi implementasi regulasi.
Berdasarkan hasil analisis evaluatif di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 selama lebih dari lima tahun menunjukkan penerimaan yang positif. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, khususnya berkaitan dengan kepastian kedudukan sekretariat MPD setelah adanya perubahan struktur kelembagaan pemerintahan.
Temuan tersebut diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama 29 MPD di Jawa Tengah. Secara umum, para peserta menerima dan menilai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah memberikan fondasi legalitas serta kejelasan struktur bagi MPD. Meski demikian, perubahan kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian regulasi agar sekretariat MPD memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Sejumlah isu yang mengemuka dalam diskusi antara lain kepastian kedudukan sekretariat MPD pada eks-UPT Kementerian Hukum dan HAM, keterbatasan sarana dan prasarana sekretariat, kebutuhan ruang arsip untuk penyimpanan protokol notaris yang berusia lebih dari 25 tahun, serta belum tersedianya standar operasional prosedur maupun petunjuk pelaksanaan yang memadai.
Selain itu, forum juga menyoroti perlunya revisi Pasal 26 Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 serta penguatan kerja sama teknis antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun instansi terkait di daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MPD.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, diperlukan kajian evaluasi dampak kebijakan untuk mengukur tingkat penerimaan dan efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan kebijakan yang mampu menjawab kondisi kelembagaan dan kebutuhan pelaksanaan tugas saat ini.
Dalam jangka pendek, rekomendasi yang disampaikan meliputi pengajuan kajian analisis evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 kepada Badan Strategi Kebijakan serta pemetaan nasional secara terpadu terhadap pelaksanaan regulasi tersebut. Pemetaan mencakup aspek kedudukan sekretariat MPD, kondisi fisik, kerja sama, sarana dan prasarana, penyimpanan minuta akta, serta sumber daya manusia.
Sementara itu, dalam jangka menengah direkomendasikan penyusunan roadmap berdasarkan hasil pemetaan dan analisis risiko sebagai bahan penyusunan kajian serta rancangan perubahan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satu usulan perubahan yang dibahas adalah penyesuaian Pasal 26 ayat (1) huruf a terkait kedudukan Majelis Pengawas Daerah. Rumusan yang diusulkan mencakup alternatif kedudukan pada instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, pemerintah daerah, atau tempat lain yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong jajaran untuk aktif mengikuti forum-forum strategis yang dapat memperkuat kualitas kebijakan dan tata kelola pelayanan hukum.
"Partisipasi dalam DSK ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data, evaluasi, serta kebutuhan aktual di lapangan," jelasnya.
Melalui forum tersebut, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan terkait Majelis Pengawas Notaris, khususnya dalam memberikan kepastian kelembagaan, memperkuat dukungan administrasi, serta memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap notaris dapat berjalan secara efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....