DPRD dan Pemprov Riau Siapkan Perubahan Perda Lingkungan Hidup

  • 27 Agt 2026 18:22 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Plt Gubernur Riau menyampaikan apresiasi dan pandangan positif terhadap inisiatif DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Perda (Ranperda), yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di Provinsi Riau pada Kamis 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, dalam pemaparannya menyampaikan kondisi lingkungan di Bumi Lancang Kuning semakin kompleks. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut terus menjadi ancaman serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan terpadu lintas pemerintahan dan lembaga.

"Sejak ditetapkannya berbagai kebijakan nasional, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, telah terjadi perubahan mendasar dalam rezim penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Abdullah.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memaparkan tantangan geografis krusial yang dihadapi daerah. Ia menyebutkan Riau memiliki sekitar 5 juta hektare kubah gambut yang mencakup 50 persen dari total luas daratan. Wilayah ini rentan mengalami kebakaran setiap tahunnya akibat aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Secara geografis, Riau memiliki 5 juta hektare kubah gambut yang mencakup 50% luas daratan dan setiap tahun selalu terbakar akibat ulah manusia. Kebakaran hutan dan lahan gambut Riau sangat berpengaruh pada kesehatan masyarakat setempat, antarprovinsi, bahkan antarnegara," tegas SF Hariyanto.

Meski demikian, Plt Gubernur Riau menekankan bahwa sektor pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologis harus berjalan beriringan dan saling mendukung.

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian persoalan lingkungan secara komprehensif melalui kolaborasi terpadu lintas pemerintahan serta lintas lembaga demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....