Korporasi Diminta Perkuat Cegah Karhutla

  • 27 Agt 2026 16:50 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau meminta perusahaan pemegang konsesi memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dunia usaha dinilai memiliki peran strategis karena sebagian wilayah rawan kebakaran berada di area yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengatakan perusahaan tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika api sudah muncul. Setiap korporasi wajib memastikan fasilitas, personel hingga prosedur penanggulangan karhutla tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu.

Kewajiban tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam aturan itu, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendukung pengendalian karhutla di wilayah konsesi.

“Perusahaan memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” ujar Job di Polda Riau, Kamis 27 agustus 2026.

Salah satu fasilitas yang wajib disiapkan adalah sistem deteksi dini. Perusahaan harus memiliki sarana pemantauan untuk mengetahui potensi munculnya api sejak awal, termasuk menara pemantau dengan ketentuan satu menara untuk setiap 500 hektare serta sistem peringatan dini.

Selain itu, korporasi harus memastikan ketersediaan peralatan pencegahan dan pemadaman. Peralatan tersebut meliputi pompa air, selang, kendaraan operasional hingga embung atau sumber air yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran. “Deteksi dini sangat penting, begitu juga dengan peralatan pemadaman. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, perusahaan justru belum memiliki sarana yang memadai untuk melakukan penanganan awal,” katanya.

Menurut Job, kesiapan perusahaan juga harus didukung dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam melakukan pencegahan maupun penanganan ketika terjadi karhutla di area konsesi.

Dari sisi sumber daya manusia, perusahaan diwajibkan memiliki perangkat organisasi berupa tim atau regu khusus penanggulangan kebakaran. Jumlah personel disesuaikan dengan luas wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Untuk lahan di bawah 1.000 hektare, perusahaan diwajibkan memiliki satu regu beranggotakan 15 orang. Sementara untuk wilayah seluas 1.000 hingga 5.000 hektare, dibutuhkan dua regu dengan total 30 personel. “Perangkat organisasi ini harus benar-benar siap bekerja di lapangan. Jumlah personel juga harus disesuaikan dengan luas lahan sehingga kemampuan penanganannya sebanding dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ucapnya.

Job menambahkan, peningkatan kemampuan personel juga harus dilakukan melalui pelatihan secara berkala. Pelatihan diperlukan agar setiap anggota tim memiliki keterampilan dan kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat.

Ia menegaskan seluruh kewajiban tersebut tidak boleh sekadar dipenuhi untuk kepentingan administrasi. Sarana, prosedur dan personel harus benar-benar siap digunakan sehingga dapat mempercepat penanganan ketika titik api ditemukan.

“Dengan begitu seluruh komponen tersebut tidak boleh hanya dipenuhi secara administratif tetapi harus benar-benar berfungsi di lapangan. Kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....