Disdik Riau Bantah SE Belajar Daring, Pastikan Hoaks

  • 26 Agt 2026 17:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau memastikan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara yang beredar di masyarakat merupakan informasi palsu atau hoaks. Hingga saat ini, Disdik Riau belum menerbitkan surat edaran mengenai pembelajaran daring akibat kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan surat yang mengatasnamakan Disdik Riau tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan pihaknya. Ia juga memastikan tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut bukan miliknya.

“Tak ada. Tak benar. Itu bukan surat dari Disdik Riau, dan yang tertera di surat itu bukan tanda tangan saya,” kata Erisman Yahya, Selasa 25 Agustus 2026.

Erisman mengatakan Disdik Riau masih menunggu arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau terkait kemungkinan penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA, SMK, dan SLB sederajat. Keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan data dari instansi terkait.

“Masih kita tunggu arahan dari Pak Plt Gubernur. Sambil mengkaji data kualitas udara. Nanti kalau memang ada kebijakan daring, pasti akan disampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar SE Nomor 400.3/Disdik/1.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Provinsi Riau. Dalam surat tersebut disebutkan kegiatan pembelajaran pada Rabu 26 Agustus 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.

Surat yang beredar itu juga menyebutkan peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Namun, Disdik Riau menegaskan dokumen tersebut tidak berasal dari instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya mengatakan pemerintah daerah masih mengumpulkan data kualitas udara sebelum menentukan kebijakan terkait kegiatan sekolah. Ia meminta Sekretaris Daerah bersama instansi terkait memastikan kondisi berdasarkan data dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita minta Pak Sekda untuk cek dulu data situasi dan kondisinya betul-betul. Kalau datanya sudah mengganggu, dan harus meliburkan sekolah, kita akan liburkan,” kata SF Hariyanto, Senin 24 Agustus 2026.

SF Hariyanto menegaskan keputusan terkait kegiatan pembelajaran tidak akan hanya didasarkan pada kondisi yang terlihat secara kasatmata. Pemerintah akan menggunakan data kualitas udara sebagai dasar untuk menentukan apakah kegiatan belajar mengajar perlu disesuaikan atau tidak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....