Sebanyak 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi
- 18 Agt 2026 00:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Indragiri Hilir – Sebanyak 804 warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Penyerahan remisi dihadiri Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua TP-PKK Inhil Katerina Susanti dan unsur Forkopimda. Rangkaian kegiatan diawali dengan mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dari Istana Merdeka secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Herman membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Ini juga menjadi bagian dari persiapan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Herman.
Herman menyampaikan selamat kepada seluruh penerima remisi dan meminta kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki diri serta memulai kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk membuka lembaran baru, menaati hukum, menjunjung kejujuran, menghormati sesama dan memberikan manfaat bagi keluarga serta masyarakat,” pesannya.
Khusus kepada anak binaan, Herman berpesan agar terus belajar, mengejar cita-cita serta menghormati orang tua dan guru sehingga dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
Secara nasional, pemerintah pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Secara rinci, dari 804 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 793 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 11 orang memperoleh RU II. Sebanyak 17 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas. Bupati Herman bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana serta ijazah Paket A secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....