Kemenkum Riau, Dorong Produk Hukum Indragiri Hilir Lebih Berkualitas
- 13 Agt 2026 16:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru-Kementerian Hukum Riau terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 12 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H melalui Zoom dan dilanjutkan dengan pembahasan substansi masing-masing rancangan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memperkuat kualitas pembentukan hukum di daerah. Melalui jajaran Divisi P3H dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar setiap regulasi daerah memiliki dasar kewenangan yang jelas, materi muatan yang tepat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut dibahas tujuh rancangan regulasi, meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir; Ranperbup tentang Piagam Audit Internal; Ranperbup tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi; Ranperbup mengenai pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027; Ranperbup tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito; serta Ranperbup tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Tim Perancang memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan substansi dan pasal demi pasal. Rancangan tersebut disusun sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2019. Sementara itu, terhadap rancangan mengenai pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, masukan diberikan antara lain terkait judul, konsideran, penormaan, serta penempatan ketentuan mengenai fungsi agar sesuai dengan instrumen pengaturan yang tepat.
Pembahasan juga mencermati Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026. Pada Ranperbup tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito, Tim Perancang memberikan masukan terkait dasar hukum dan sejumlah ketentuan substansial agar pengaturannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Penilaian Risiko Kecurangan serta Ranperbup tentang Piagam Audit Internal, pembahasan diarahkan pada penyesuaian dengan kondisi dan struktur kelembagaan Inspektorat saat ini. Tim Perancang juga memberikan catatan mengenai kejelasan pihak yang melaksanakan ketentuan serta mempertimbangkan kembali penggunaan Peraturan Bupati untuk mengatur Piagam Audit Internal yang pada prinsipnya merupakan dokumen tata kelola internal.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari ASN, Pegawai BUMD, dan Pegawai BLUD, Tim Perancang menyampaikan bahwa pembentukan regulasi pada prinsipnya dapat dilanjutkan dengan sejumlah penyesuaian. Materi pengaturan perlu memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten, termasuk aspek perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, pengendalian, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Pemrakarsa juga akan mempertimbangkan instrumen pengaturan yang paling tepat sesuai substansi yang akan diatur.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui pelaksanaan fungsi Divisi P3H menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang implementatif dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh rancangan regulasi akan disempurnakan berdasarkan masukan dan rekomendasi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selanjutnya akan menyampaikan kembali dokumen yang telah diperbaiki untuk ditindaklanjuti dalam proses harmonisasi.
"Melalui sinergi tersebut, Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....