DPRD Riau Zulhendri, Dorong Pemerintah Perjelas Pengurusan IPR di Kuansing

  • 13 Agt 2026 09:39 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kuantan Singingi, Zulhendri, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami prosedur perizinan serta mengetahui wilayah yang secara resmi masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi, Zulhendri, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sosialisasi dianggap penting agar warga yang menjalankan aktivitas pertambangan memiliki pemahaman yang benar mengenai aturan dan legalitas usaha.

Menurut Zulhendri, persoalan perizinan tambang menjadi salah satu aspirasi yang banyak muncul saat dirinya melaksanakan kegiatan reses beberapa waktu lalu. Warga, kata dia, membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan izin sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan.

"Banyak masyarakat yang belum memahami terkait IPR. Mereka ingin mendapatkan sosialisasi yang jelas agar dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku," ujar Zulhendri, Rabu 12 Agustus 2026.

Ia menyampaikan bahwa komunikasi juga telah dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Instansi tersebut diharapkan dapat turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perizinan pertambangan rakyat.

Zulhendri menjelaskan, tidak semua kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini terdapat enam kecamatan yang masuk dalam wilayah tersebut, sehingga masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

"Semua kecamatan di Kuansing tidak semuanya masuk dalam WPR. Karena itu masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas mengenai wilayah yang telah ditetapkan serta prosedur memperoleh IPR," katanya.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih intensif, Zulhendri berharap masyarakat dapat lebih proaktif mengurus legalitas usaha pertambangan. Ia juga menginginkan aktivitas tambang rakyat di Kuansing ke depan berjalan lebih tertib, mengikuti regulasi, serta memiliki kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....