Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil

  • 12 Agt 2026 15:03 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong percepatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Rokan Hilir untuk Talas Ungu Sinaboi Rokan Hilir dan Terasi Bagan Rokan Hilir yang dilaksanakan secara luring dan daring, Rabu 12 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh proses pendampingan tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian permohonan Indikasi Geografis di Provinsi Riau. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran Kantor Wilayah, khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual, dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta tim teknis penyusun Dokumen Deskripsi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta perangkat daerah terkait, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, para Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, MPIG Terasi Bagan dan Talas Ungu Sinaboi, pengelola terasi, petani talas, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI dalam rangka percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis.

Dalam pembahasan, Kanwil Kementerian Hukum Riau menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dan MPIG untuk melengkapi berbagai dokumen yang masih menjadi persyaratan permohonan. Untuk Terasi Bagan Rokan Hilir, sejumlah kelengkapan yang perlu ditindaklanjuti antara lain Surat Rekomendasi MPIG dan SK yang ditandatangani Bupati, logo IG dan MPIG beserta filosofinya, peta penyebaran pengolahan, biaya pendaftaran, persiapan uji laboratorium, serta identitas pemohon. Kelengkapan serupa juga masih diperlukan dalam permohonan IG Talas Ungu Sinaboi Rokan Hilir.

Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, Aditya Nugraha, turut menekankan pentingnya penetapan Person in Charge (PIC) dan target waktu penyelesaian untuk setiap kekurangan dokumen. Monitoring secara berkala juga perlu dilakukan agar proses pemenuhan persyaratan berjalan terarah hingga kedua permohonan dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.

Lebih dari sekadar memperoleh sertifikat, pelindungan Indikasi Geografis diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Talas Ungu Sinaboi diharapkan mampu meningkatkan nilai jual dan pendapatan petani sekaligus membuka peluang pengembangan produk olahan. Sementara itu, Terasi Bagan Rokan Hilir diharapkan semakin kuat dari sisi reputasi, nilai tambah hasil perikanan, kualitas produk, serta kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. Ketiganya bertumpu pada pemenuhan unsur reputasi, karakteristik, dan kualitas sebagai bagian penting dalam pelindungan IG.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan MPIG hingga proses pendaftaran selesai dan sertifikat Indikasi Geografis diterbitkan. Melalui sinergi dan tindak lanjut yang terukur, pelindungan Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan diharapkan mampu memperkuat daya saing produk unggulan Rokan Hilir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membuka peluang pengembangan produk turunan dan pasar yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....