Pemko Pekanbaru Kaji Diskon Sewa 133 Ruko STC untuk Pedagang

  • 08 Agt 2026 18:39 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempertimbangkan pemberian keringanan biaya sewa bagi pedagang yang ingin kembali menempati 133 ruko di Sukaramai Trade Centre setelah masa HGB berakhir dan aset tersebut kembali dikuasai pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan opsi keringanan biaya sewa bagi pedagang yang berminat kembali menjalankan usaha di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC). Kebijakan tersebut menjadi salah satu alternatif setelah 133 ruko di kompleks itu resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Status aset tersebut berubah setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 ruko berakhir pada Februari 2026. Pemerintah kota kemudian melakukan pencatatan sekaligus pendaftaran bangunan tersebut sebagai aset milik daerah yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik pemerintah.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, pemerintah daerah sedang mencari mekanisme yang dapat membantu mengurangi beban pedagang ketika kembali menyewa bangunan tersebut.

“Kita mencoba langkah lainnya, agar ada keringanan bagi pedagang yang hendak menyewa kantor tersebut,” kata Markarius, Sabtu 8 Agustus 2026.

Salah satu skema yang saat ini dipertimbangkan adalah pemberian potongan atau diskon terhadap tarif sewa. Namun, pemerintah kota masih perlu memastikan kebijakan itu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan aset daerah.

Menurut Markarius, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota agar kawasan STC kembali dimanfaatkan oleh para pedagang.

“Bila memungkinkan kenapa tidak, konsep dari Pak Wali Kota untuk membantu kawan-kawan pedagang, agar bisa berjualan kembali ke sana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian keringanan tidak berarti Pemko Pekanbaru mengabaikan ketentuan yang berlaku. Mekanisme sewa tetap akan disusun berdasarkan aturan sehingga kepentingan pedagang dapat diakomodasi tanpa menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset.

“Akan kita pertimbangkan seperti apa mekanisme sewa pakainya, agar bisa memberi keringanan pembiayaan bagi para pedagang,” jelasnya.

Selain menyiapkan kemungkinan pengurangan tarif sewa, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan pemberian prioritas kepada para mantan pemegang HGB. Mereka nantinya berpeluang mendapat kesempatan lebih dahulu untuk menyewa kembali ruko yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha di kawasan STC.

Untuk memastikan pengelolaan 133 ruko tersebut sesuai ketentuan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita sudah datang berkonsultasi langsung dan bersurat, terkait aset tersebut,” papar Markarius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....