Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Dumai
- 16 Sep 2026 14:43 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Dumai Tahun 2026–2046, Selasa 16 September 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan melalui Zoom Meeting.
Rapat dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Ketua dan Anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Dumai, Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kota Dumai, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau dan Kota Dumai, serta jajaran Pemerintah Daerah Kota Dumai.
Rapat harmonisasi dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan kesesuaian kewenangan pembentukan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih maupun ketidakharmonisan norma. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung arah pembangunan industri Kota Dumai.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan sistematika Ranperda. Pada bagian konsideran menimbang, misalnya, disarankan agar rumusan lebih diarahkan pada dasar pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pembahasan juga mencermati lampiran dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Dumai yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Sistematika lampiran diarahkan untuk memuat lima bagian utama, yaitu Pendahuluan; Gambaran Kondisi Daerah Terkait Pembangunan Industri; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah; Strategi dan Program Pembangunan Industri Daerah; serta Penutup.
Selain substansi, aspek teknik penyusunan juga menjadi perhatian dalam rapat. Kanwil Kemenkum Riau memberikan masukan terkait pencantuman nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Daerah pada halaman akhir lampiran agar disesuaikan dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Dumai Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik, rancangan peraturan daerah, dan lampiran sesuai dengan masukan yang telah disampaikan.
"Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi instrumen yang efektif dan implementatif dalam mendukung pembangunan daerah," kata Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....