Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Sentra KI Terintegrasi di Siak

  • 07 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui Audiensi dan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dalam rangka Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Terintegrasi Kabupaten Siak, Senin 7 September 2026, bertempat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya dalam membangun tata kelola, inventarisasi, pelindungan, serta pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual secara terpadu. Audiensi dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Siak Sapta Saily, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono serta jajaran terkait.

Dalam audiensi disampaikan pentingnya pembentukan Sentra KI Terintegrasi sebagai sistem pendataan KI yang mampu menghimpun berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang selama ini tersebar di sejumlah perangkat daerah. Data tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi database KI Kabupaten Siak yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, pengembangan kebijakan, hingga pengambilan langkah strategis dalam pengelolaan KI daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan juga mendorong agar tata kelola Sentra KI dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan diakomodasi dalam RPJMD Kabupaten Siak.

"Tata kelola tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui regulasi daerah, seperti Peraturan Bupati, sehingga keberadaan Sentra KI memiliki landasan hukum dan dapat berjalan secara berkelanjutan, ujarnya.

Pembentukan Sentra KI Terintegrasi juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi Kekayaan Intelektual yang memiliki potensi ekonomi dan nilai tambah bagi masyarakat. Sejumlah potensi daerah yang dibahas antara lain ekstrak gabus, minyak kayu putih dengan karakteristik khas, tikar pandan Sabak Auh yang telah berorientasi hingga pasar ekspor, serta gaharu yang memiliki karakteristik pertumbuhan dan produktivitas yang potensial.

Dalam pengelolaannya, direncanakan terdapat sistem pendataan secara online dan offline. Sistem online akan memanfaatkan sistem terintegrasi yang sedang dikembangkan oleh Kanwil Kemenkum Riau, sementara sistem offline akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk DPMPTSP, sebagai salah satu simpul pendataan dan layanan. Operator Sentra KI yang telah ditetapkan melalui SK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, pengelolaan, dan koordinasi potensi KI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual terus mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak agar potensi KI tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi dapat diarahkan menuju proses pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan hilirisasi. Bappeda Kabupaten Siak menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen melanjutkan koordinasi dalam penyusunan tata kelola, integrasi data, penyiapan operator, serta penguatan regulasi dan perencanaan daerah guna mewujudkan Sentra KI Terintegrasi Kabupaten Siak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....