Pemko Pekanbaru Cari Solusi Pedagang Eks HGB Sukaramai Trade Center

  • 04 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk menjelaskan hasil konsultasi pemerintah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status HGB yang telah berakhir.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan pemerintah pada dasarnya ingin memperpanjang HGB tersebut. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, hal itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bangunan STC dibangun dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) sehingga setelah masa kerja sama selama 25 tahun berakhir, aset tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Sebenarnya kami ingin HGB ini bisa diteruskan. Namun setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, secara regulasi memang tidak memungkinkan untuk diperpanjang. Karena ini merupakan skema Bangun Guna Serah, setelah masa kontrak berakhir asetnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Markarius.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan bagi para pedagang eks pemegang HGB. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah memberikan keringanan terhadap tarif sewa, selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga aset milik pemerintah daerah.

"Kami tetap mencari solusi agar pedagang tidak terlalu terbebani, misalnya melalui pola sewa yang memungkinkan diberikan keringanan biaya. Prinsipnya, Pak Wali Kota ingin membantu para pedagang, tetapi kami juga tidak ingin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum karena ada konsekuensi terhadap pengelolaan aset daerah," ujarnya.

Markarius menambahkan, dialog tersebut juga menjadi kesempatan untuk meluruskan informasi terkait proses sosialisasi yang selama ini telah dilakukan pemerintah. Ia mengakui ada kemungkinan informasi tidak seluruhnya diterima oleh pemegang HGB karena bangunan saat ini telah disewakan kepada pihak lain.

"Hari ini kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, baik secara tertulis maupun melalui pertemuan langsung. Bisa saja surat tidak sampai kepada pemegang HGB karena bangunannya disewakan kepada pihak lain. Karena itu kami memilih berdialog agar semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang eks pemegang HGB STC, Fransiska, mengaku memahami penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, ia berharap ada kebijakan yang dapat meringankan beban pedagang, terutama terkait mekanisme pembayaran sewa.

"Kami mengerti maksud yang disampaikan pemerintah. Hanya saja kami merasa prosesnya terkesan mendadak sehingga banyak yang belum memahami perkembangannya. Yang cukup memberatkan bagi kami adalah jika pembayaran sewa harus dilakukan untuk beberapa tahun sekaligus. Kami berharap ada mekanisme pembayaran yang lebih ringan," kata Fransiska.

Pemerintah Kota Pekanbaru dan para pedagang berharap komunikasi dapat terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum, namun tidak memberatkan para pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di Sukaramai Trade Center.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....