PN Siak dan RRI Pekanbaru Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Media Penyiaran
- 30 Jul 2026 21:39 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Siak Sri Indrapura - Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Kelas II menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru dalam pemanfaatan media penyiaran sebagai sarana pemberitahuan bagi pihak berperkara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi pada Kamis 30 Juli 2026.
Ketua PN Siak Sri Indrapura Kelas II, Radius Chandra, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, selama ini pemberitahuan atau pemanggilan umum dalam perkara tertentu masih menggunakan media cetak yang membutuhkan biaya. Dengan adanya kolaborasi bersama RRI Pekanbaru, proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus mengurangi beban biaya.
“Harapan kita dengan kerja sama bersama RRI hari ini melalui penandatanganan MoU, kita dapat mengimplementasikan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Radius.
Ia menjelaskan, pemanfaatan media penyiaran ini tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi pelayanan publik, tetapi juga tetap memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
“Untuk pemanggilan umum yang selama ini kita menggunakan media cetak berbayar, dengan kerja sama ini jumlah pembayaran akan jauh lebih berkurang dan meringankan masyarakat pencari keadilan. Secara hukum acara juga terpenuhi substansinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun RRI Pekanbaru, Agung Prasatya Rosihan Umar, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antarinstansi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.
Agung menyampaikan bahwa peran RRI tidak hanya sebatas sebagai media penyiaran pemberitahuan pihak berperkara, tetapi juga dapat mendukung penyebarluasan berbagai informasi dan kegiatan PN Siak kepada masyarakat.
“Hari ini selain tujuan utamanya bagaimana kita meliterasi masyarakat. MoU ini kan bukan hanya pemanggilan saja, kalau mungkin ada kegiatan lain, kami bisa diundang atau mendapatkan press release sehingga informasi tersebut dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Agung.
Ia juga mengapresiasi inisiatif PN Siak Sri Indrapura yang menjalin komunikasi dan kerja sama langsung dengan RRI Pekanbaru. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam menghadirkan layanan informasi publik yang lebih luas dan mudah diakses.
Melalui kerja sama ini, PN Siak Sri Indrapura dan RRI Pekanbaru berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait proses peradilan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....