Kemenkum Dukung Percepatan Pengajuan Indikasi Geografis Terasi Bagan Rohil
- 30 Jul 2026 17:13 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Rokan Hilir – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Terasi Bagan Rokan Hilir yang berlangsung di Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Terasi Bagan Rokan Hilir telah diterbitkan oleh Bupati Rokan Hilir. Tahapan selanjutnya difokuskan pada penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang didukung oleh data dari Dinas Perikanan, penyuluh perikanan, pengurus MPIG, serta pelaku usaha. Ia juga berharap Tim Kanwil Kementerian Hukum Riau dapat melakukan survei langsung ke sentra produksi Terasi Bagan di wilayah Sinaboi, Bagan, dan Bangko guna memperoleh data yang komprehensif mengenai proses produksi dari hulu hingga hilir.
Pada kesempatan tersebut, Aditya Nugraha menjelaskan bahwa Kabupaten Rokan Hilir saat ini tengah mempersiapkan dua produk untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis, yaitu Terasi Bagan Rokan Hilir dan Talas Ungu Sinaboi. Ia menerangkan bahwa dokumen deskripsi harus memuat identitas pemohon, logo Indikasi Geografis, sejarah produk, reputasi, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, hingga sistem pengawasan mutu. Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan Indikasi Geografis, yakni reputasi, karakteristik, dan kualitas, sehingga produk yang didaftarkan benar-benar memiliki kekhasan yang dipengaruhi oleh faktor geografis.
Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau kemudian memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Terasi Bagan Rokan Hilir. Pendampingan difokuskan pada penyusunan substansi dokumen, meliputi sejarah dan reputasi produk, karakteristik dan keunikan Terasi Bagan, wilayah produksi, proses pengolahan, penggunaan bahan baku, sistem pengawasan mutu, hingga keterkaitan antara kualitas produk dengan kondisi geografis Kabupaten Rokan Hilir. Penyusunan dokumen dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Perikanan, MPIG, penyuluh perikanan, dan para pelaku usaha.
Melalui sinergi yang terjalin antara Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, MPIG, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Terasi Bagan Rokan Hilir dapat segera diselesaikan dan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu menjaga reputasi dan kualitas produk sekaligus meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk unggulan daerah.
Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan serta pelindungan potensi Kekayaan Intelektual daerah.
"Upaya ini diharapkan dapat memperkuat identitas produk unggulan Riau, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan Indikasi Geografis yang berkelanjutan,"ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....