Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit

  • 09 Sep 2026 10:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual daerah melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pendampingan Penyusunan Deskripsi dan Pemenuhan Data Dukung Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit Siak, Selasa 8 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Siak ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan terhadap salah satu potensi unggulan pertanian Kabupaten Siak.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Siak Kaharudin, jajaran perangkat daerah terkait, Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Siak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Camat Sungai Apit Albet Andry Anwar, para penghulu kampung, Korluh dan PPL dari wilayah sentra produksi, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan pengurus MPIG Nanas Sungai Apit Siak.

Dalam sambutannya, Kaharudin menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit Siak. Nanas Sungai Apit dinilai memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri serta telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Sungai Apit. Karena itu, pelindungan IG diperlukan untuk menjaga kualitas, reputasi, keberadaan, dan keberlanjutan produk tersebut.

Dukungan serupa disampaikan Camat Sungai Apit, Albet Andry Anwar. Pemerintah Kecamatan Sungai Apit siap membantu proses pendataan dan pengumpulan informasi dari kampung-kampung sentra produksi nanas melalui koordinasi dengan penghulu kampung, Korluh, PPL, dan petani. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar pelindungan IG nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat penghasil Nanas Sungai Apit.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja II Bidang Kekayaan Intelektual, Aditya Nugraha, memberikan edukasi mengenai konsep Kekayaan Intelektual dan pentingnya pelindungan Indikasi Geografis. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pendaftaran IG harus didukung pembuktian keterkaitan antara faktor geografis dengan reputasi, karakteristik, dan kualitas produk yang dituangkan secara komprehensif dalam Dokumen Deskripsi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui diskusi bersama pengurus MPIG, penghulu kampung, Korluh, PPL, dan petani. Para peserta memberikan informasi mengenai sejarah, kondisi lahan, budidaya, masa tanam dan panen, karakteristik buah, hingga proses panen dan pascapanen Nanas Sungai Apit. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi dan verifikasi data untuk memperkuat Dokumen Deskripsi IG.

Pendampingan juga difokuskan pada pemenuhan data dukung dari sejumlah kampung sentra produksi, yakni Tanjung Kuras, Teluk Batil, Kayu Ara Permai, Mengkapan, Penyengat, dan Lalang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengarahkan agar data dihimpun secara faktual dan terukur, termasuk data wilayah produksi, sejarah dan reputasi, karakteristik produk, serta proses budidaya hingga pascapanen.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan MPIG Nanas Sungai Apit Siak berkomitmen untuk terus melengkapi dan memverifikasi data yang diperlukan. Pendampingan akan dilanjutkan pada setiap tahapan penyusunan Dokumen Deskripsi hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga Nanas Sungai Apit Siak dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual Riau.

"Pelindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga identitas dan kekhasan Nanas Sungai Apit, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi petani dan masyarakat Kabupaten Siak," kata Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....