DPRD Pekanbaru Minta Program Zero Gepeng Tak Sekadar Razia

  • 23 Jul 2026 19:23 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar pelaksanaan Program Zero Gepeng tidak berhenti pada kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis di jalanan. Program tersebut dinilai harus diawali dengan pendataan, pemetaan kondisi sosial, serta penentuan pola penanganan yang berbeda terhadap setiap kelompok.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengatasi keberadaan gelandangan dan pengemis di sejumlah persimpangan jalan.

Namun, ia menegaskan seluruh tahapan program harus tetap merujuk pada peraturan daerah yang telah mengatur penanganan persoalan sosial tersebut.

“Persoalan ini sebenarnya segala sesuatunya sudah ada di Perda Kota Pekanbaru. Silakan Pemko dan Dinas Sosial melakukannya sesuai perda yang ada,” ujar Tekad, Kamis 23 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat memperlakukan seluruh gelandangan dan pengemis dengan kebijakan yang sama. Kondisi ekonomi, latar belakang keluarga, alasan turun ke jalan, hingga pola aktivitas masing-masing harus diperiksa terlebih dahulu.

Tekad mengatakan, terdapat masyarakat yang mengemis karena benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan. Kelompok tersebut semestinya mendapatkan pendekatan sosial berupa pemberdayaan dan pembinaan.

“Untuk gepeng yang memang tidak mampu, tentu treatment-nya berbeda. Mereka bisa diberikan pelatihan kerja sehingga nantinya mempunyai penghasilan sendiri,” katanya.

Pelatihan keterampilan tersebut, lanjutnya, harus diarahkan pada kemampuan yang dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan atau membangun usaha secara mandiri. Dengan demikian, penanganan gepeng tidak hanya memindahkan mereka dari jalan, tetapi juga mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan aktivitas yang sama.

Sementara itu, pemerintah perlu mengambil pendekatan berbeda terhadap pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai pekerjaan atau sumber pendapatan rutin. Terhadap kelompok tersebut, Tekad menilai tindakan yang lebih tegas dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Pemko Pekanbaru dan Dinas Sosial memastikan asal-usul serta status kependudukan setiap gelandangan dan pengemis yang terjaring. Data tersebut diperlukan untuk menentukan apakah mereka akan dibina di Pekanbaru, dikembalikan kepada keluarga, atau dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal.

“Jadi Pemko dan Dinas Sosial harus mampu menganalisa terlebih dahulu, ini gepeng yang mana dan apakah mereka ber-KTP Pekanbaru atau tidak. Baru kemudian diberikan solusi yang tepat,” tegas Tekad.

Menurutnya, ketepatan dalam mengidentifikasi kondisi gepeng akan menentukan keberhasilan program. Tanpa analisis yang jelas, kebijakan berisiko hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh penyebab utama munculnya aktivitas mengemis di ruang publik.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa Program Zero Gepeng tidak semata-mata ditujukan untuk menertibkan gelandangan dan pengemis. Pemerintah juga akan menyiapkan langkah penyelesaian terhadap persoalan ekonomi dan sosial yang melatarbelakangi keberadaan mereka.

Pemko Pekanbaru turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis di jalan maupun persimpangan lampu merah. Imbauan tersebut dinilai penting untuk mengurangi aktivitas mengemis sekaligus mendukung efektivitas Program Zero Gepeng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....