Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BAPPERIDA Indragiri Hilir, Bentuk Sentra KI

  • 14 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Indragiri Hilir terkait pembentukan Surat Keputusan (SK) Sentra Kekayaan Intelektual BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir serta penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual. Kegiatan berlangsung pada Selasa 14 Juli 2026 di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir, Zulfan, beserta jajaran dan disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Mirsahwal, yang memberikan pemaparan mengenai konsep pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola inovasi daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi. Menurutnya, pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk menginventarisasi, melindungi, memanfaatkan, hingga mengomersialisasikan hasil riset, inovasi, kreativitas masyarakat, serta potensi unggulan daerah.

"Keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah (IID) melalui tata kelola inovasi yang lebih optimal," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual Mirsahwal menjelaskan berbagai aspek pembentukan Sentra KI, mulai dari dasar hukum, mekanisme pembentukan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, struktur organisasi, hingga tugas dan fungsi Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, inventarisasi, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, disampaikan pula bahwa penguatan pelindungan KI terhadap hasil riset dan inovasi akan membuka peluang hilirisasi, komersialisasi, serta meningkatkan daya saing daerah.

Dalam forum koordinasi tersebut, kedua belah pihak juga membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Indragiri Hilir. Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai masukan mengenai substansi yang perlu diatur, meliputi kelembagaan Sentra KI, koordinasi lintas perangkat daerah, pengelolaan hasil inovasi, fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual, pembinaan masyarakat, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi Sentra KI dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Kabupaten Indragiri Hilir Zulfan menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk memperkuat tata kelola inovasi daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Pihaknya berharap Kanwil Kemenkum Riau dapat memberikan pendampingan dan asistensi, baik dalam penyusunan SK Sentra KI maupun penyusunan Peraturan Daerah, sehingga Sentra KI dapat berfungsi secara optimal dalam melindungi hasil riset dan inovasi daerah sekaligus mendorong peningkatan Indeks Inovasi Daerah.

Melalui koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual.

"Dengan adanya kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, penyusunan regulasi daerah, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dapat berjalan optimal, sehingga mampu meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, mendorong hilirisasi inovasi, dan memperkuat daya saing daerah berbasis Kekayaan Intelektual,"kata Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....