Pemko Pekanbaru Percepat Penataan Kabel Fiber Optik Ilegal
- 12 Jul 2026 18:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru meminta seluruh penyedia layanan internet ikut berperan dalam penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) yang dipasang tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan kabel yang tidak tertata dan mengganggu keindahan serta ketertiban lingkungan kota.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan upaya penataan terhadap kabel FO ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah. Menurutnya, keberadaan jaringan yang tidak teratur menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para perusahaan penyedia layanan internet yang memasang infrastruktur tersebut.
Agung menjelaskan bahwa proses pembersihan kabel akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Pemerintah tidak hanya melakukan penataan terhadap kabel yang masih aktif digunakan, tetapi juga akan melakukan pemutusan terhadap jaringan yang sudah tidak memiliki fungsi agar tidak memenuhi ruang publik.
“Penertiban akan kami lakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini. Kami ingin seluruh jaringan yang ada dapat tertata dengan baik dan tidak lagi mengganggu kondisi kota,” ujar Agung, Minggu 12 Juli 2026.
| Baca juga: Pemko Perkuat Pencegahan LGBT di Pekanbaru |
Menurut Agung, kondisi jaringan kabel fiber optik di Pekanbaru saat ini membutuhkan perhatian serius karena sudah terlihat tidak teratur di berbagai lokasi. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada jalan utama, tetapi juga mulai ditemukan di kawasan permukiman masyarakat.
“Permasalahan ini bukan hanya berada di jalan protokol, tetapi sudah masuk ke lingkungan perumahan warga. Kondisinya sudah sangat semrawut sehingga perlu adanya kerja sama dari semua pihak,” jelasnya.
Penataan kabel FO tersebut dilakukan pemerintah bersama sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau. Pemerintah berharap seluruh provider dapat mendukung program tersebut dengan melakukan penataan terhadap jaringan masing-masing.
Melalui langkah penertiban ini, Pemko Pekanbaru berharap persoalan kabel fiber optik yang tidak memiliki izin dapat segera diselesaikan. Pemerintah juga mendorong adanya koordinasi antara regulator dan pelaku usaha agar pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan, estetika, dan kenyamanan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....