DPRD Pekanbaru Soroti Kasus Jual LKS, Minta Pemko Segera Bertindak

  • 26 Jun 2026 08:16 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 180 Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah belum adanya keputusan sanksi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, meski hasil pemeriksaan Inspektorat sudah menyatakan adanya pelanggaran.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menilai penanganan kasus ini berjalan tidak konsisten. Fraksi PDIP bersama Komisi III sebelumnya telah meminta penjelasan resmi kepada Inspektorat Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku,” ujar Zakri pada Kamis 25 Juni 2026.

Meski sudah ada hasil pemeriksaan, Kepala SD Negeri 180 Pekanbaru masih tetap aktif bertugas tanpa keputusan sanksi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama orang tua siswa.

Zakri menyebut pihaknya terus menerima pertanyaan dari warga terkait kejelasan status kepala sekolah tersebut.

“Kami menerima aduan dari orang tua dan warga yang menanyakan bagaimana status Kepsek SD Negeri 180 itu. Apakah tidak ada sanksi dari Pemerintah Kota,” ujar Zakri.

Fraksi PDIP menilai persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan ketegasan pemerintah dalam sektor pendidikan. Ketidakjelasan tindak lanjut dinilai membuka ruang spekulasi di masyarakat.

Zakri menegaskan perlunya keputusan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru setelah adanya temuan Inspektorat.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Disdik, sementara sudah ada pengakuan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Zakri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....