Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuantan Singingi
- 17 Jun 2026 18:01 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Kuantan Singingi – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi, yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu 17 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kualitas produk hukum daerah yang mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses harmonisasi berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, berbagai substansi regulasi dapat diselaraskan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Harmonisasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi.
Enam Ranperbup yang dibahas meliputi pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Tenaga Kerja; serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan struktur organisasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.
Berdasarkan hasil pembahasan, secara umum substansi keenam Ranperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pembentukan perangkat daerah dan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah. Meskipun demikian, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, antara lain terkait penegasan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, penyesuaian nomenklatur organisasi sesuai regulasi terbaru, serta penguatan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
"Dukungan ini menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan hukum nasional,"ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....