Kemenkum Riau Hadiri Penyerahan Sertifikat KIK Tapai Pulut Katuk, Milad ke-61 Inhil
- 13 Jun 2026 20:26 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Tembilahan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tapai Pulut Katuk Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu 13 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersempena dengan peringatan Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Halaman Gedung Eks Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ini berlangsung meriah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Selain penyerahan sertifikat KIK, rangkaian acara juga diisi dengan tarian massal, festival budaya dan fashion etnik, serta berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari perayaan hari jadi Kabupaten Indragiri Hilir.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta masyarakat umum. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan bersama terhadap upaya pelestarian budaya daerah dan pengembangan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual.
Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tapai Pulut Katuk sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. Pencatatan KIK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat nilai ekonomi dari produk budaya yang dimiliki masyarakat setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran strategis dalam menjaga warisan budaya bangsa, meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah melalui pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menginventarisasi serta melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
Lebih lanjut, penyerahan sertifikat KIK Tapai Pulut Katuk diharapkan menjadi pemicu lahirnya berbagai upaya pelindungan kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Indragiri Hilir, baik berupa Kekayaan Intelektual Komunal, merek, hak cipta, desain industri, maupun indikasi geografis. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pencatatan KIK tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Momentum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah berbasis inovasi, budaya, dan kearifan lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....