Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan

  • 10 Jun 2026 07:42 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Rokan Hilir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui peningkatan akses terhadap layanan administrasi hukum. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Mentangor, Selasa 9 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Riau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Riau tersebut melibatkan pemerintah kelurahan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan setempat. Dalam sambutannya, Lurah Mentangor menegaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kepemilikan badan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim II AHU Kanwil Kemenkum Riau, Marlina Z, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan Perseroan Terbatas pada umumnya, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai direktur, sehingga proses pengelolaan usaha menjadi lebih sederhana dan efisien.

Tim Kanwil Kemenkum Riau juga memaparkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui skema ini, masyarakat dapat mendirikan badan usaha secara legal dengan proses yang cepat, mudah, dan biaya yang relatif terjangkau. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku UMK yang bertransformasi menjadi usaha yang memiliki legalitas formal.

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus badan hukum usahanya. Beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain minimnya pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha, anggapan bahwa usaha yang dijalankan masih berskala kecil, hingga persepsi bahwa proses pendirian badan usaha memerlukan biaya besar dan prosedur yang rumit. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi yang sederhana dan ramah bagi pelaku UMK.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat. Melalui jajaran Bidang Pelayanan AHU, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait legalitas usaha yang menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku usaha di daerah yang memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai langkah awal dalam membangun usaha yang legal dan profesional. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya badan hukum usaha, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....