DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Stop Praktik Jual Beli Kursi dan Siswa Titipan
- 09 Jun 2026 11:03 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aroma kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Pekanbaru kini resmi masuk dalam radar pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas lembaga antirasuah ini diambil untuk membersihkan dunia pendidikan dari budaya titip-menitip calon siswa serta pungutan liar yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri, menyambut baik intervensi langsung dari KPK yang memperketat pengawasan sistem penerimaan siswa tersebut. Langkah pencegahan ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang menginstruksikan agar proses seleksi wajib berjalan objektif, transparan, adil, tanpa manipulasi data.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa selama ini posko pengaduan dewan selalu dibanjiri keluhan dari para orang tua murid yang frustrasi akibat sulitnya menembus sekolah negeri. Regulasi di lapangan dinilai sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meloloskan kepentingan sepihak.
"Yang dikeluhkan masyarakat, ada kebijakan-kebijakan tertentu yang berlaku," ungkap Azwendi, Senin 8 Juni 2026.
Selain persoalan titipan kursi oleh oknum pejabat, sengketa zonasi akibat ketidakseimbangan jarak antara pemukiman warga dan lokasi sekolah juga menjadi pemicu utama kericuhan tahunan ini. Banyak wali murid terpaksa mencari celah lain karena fasilitas pendidikan di wilayah pinggiran belum merata.
Kondisi tersebut diperparah oleh masih tingginya kesenjangan kualitas serta sarana prasarana antar-sekolah. Hal inilah yang memicu terjadinya penumpukan calon siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit, meskipun kuota yang disediakan sangat terbatas.
"Ini lah yang menjadi alasan orangtua, untuk mencarikan anaknya di sekolah negeri terbaik. Sementara daya tampungnya terbatas," jelas Azwendi.
Melalui momentum keterlibatan KPK ini, DPRD Pekanbaru mendesak Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah untuk menjadikan pedoman antirasuah tersebut sebagai dasar evaluasi total. Penyelenggara pendidikan diingatkan untuk tidak main-main dengan hukum jika tidak ingin terjerat sanksi pidana gratifikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....