Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar, Polisi Fokus Tindak 10 Pelanggaran

  • 07 Jun 2026 14:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 didasarkan pada hasil evaluasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang masih menemukan tingginya angka pelanggaran lalu lintas dan berbagai permasalahan di jalan raya.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kasat, Minggu 7 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan mengedepankan kegiatan penindakan atau represif sebesar 50 persen. Sementara itu, 30 persen kegiatan bersifat pre-emtif dan 20 persen berupa kegiatan preventif atau pencegahan.

Selain memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE Mobile, Satlantas Polresta Pekanbaru juga akan menerapkan tilang manual terhadap empat kategori pelanggaran yang dinilai sudah sangat marak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Empat pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan manual tersebut meliputi pelanggaran melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan stiker anti-reflektif atau reflektif yang menghalangi pembacaan pelat nomor oleh kamera ETLE, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan kelengkapan berkendara.

Kasat menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Pekanbaru, untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara. Gunakan helm bagi pengendara roda dua, jangan berboncengan lebih dari dua orang, jangan melawan arus, dan hindari penggunaan knalpot brong. Untuk pengendara roda empat, gunakan safety belt dan patuhi batas kecepatan yang telah ditentukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Pada prinsipnya, Polantas tidak ingin membuat masyarakat bingung ataupun takut. Kami hanya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar berkendara dengan benar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, yakni:

1. Tidak menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat.

3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.

5. Menerobos lampu merah.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Melawan arus lalu lintas.

8. Berboncengan melebihi ketentuan.

9. Menggunakan knalpot brong.

10. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....