DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Lindungi Pohon Kota
- 29 Mei 2026 08:14 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih tegas dalam melindungi pohon-pohon yang berada di ruang publik. Ia menilai, pemangkasan maupun pemindahan pohon tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan akses badan usaha tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Zulkardi setelah munculnya aktivitas pemotongan sejumlah pohon besar di kawasan Jalan SM Amin, Pekanbaru. Kegiatan tersebut menjadi sorotan warga karena dinilai mengurangi fungsi penghijauan di kawasan perkotaan.
Zulkardi mengatakan, setiap tindakan terhadap pohon di ruang publik harus mengacu pada aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan penebangan pohon, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak boleh bertentangan dengan aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan pohon juga perlu dilihat dari sisi komitmen lingkungan. Apalagi, saat ini terdapat program Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan dan penghijauan kota.
“Kita tentu mendukung investasi dan kegiatan usaha. Tetapi, kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan aturan. Pohon di ruang publik punya peran penting untuk menjaga kualitas lingkungan, membantu resapan air, dan membuat kota lebih teduh,” ujar Zulkardi, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menegaskan, pemindahan pohon seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan adanya kajian teknis, pertimbangan lingkungan, serta alternatif solusi sebelum mengambil keputusan. Terlebih, pohon-pohon tersebut telah tumbuh lama sebelum badan usaha di lokasi itu berdiri.
Zulkardi juga menyoroti teknis pemindahan pohon yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masyarakat mungkin masih dapat memahami jika pohon benar-benar dipindahkan secara baik. Namun, ketika dahan dan daun dipangkas habis hingga hanya menyisakan batang, publik dapat menilai tindakan itu sama saja dengan merusak pohon.
“Kalau hanya ada satu atau dua titik yang mengganggu akses kendaraan, tentu masih bisa dicari solusi terbatas. Tetapi kalau banyak pohon dipangkas dan dipindahkan demi memperlebar akses atau mempercantik tampilan usaha, itu sudah berlebihan,” katanya.
Ia khawatir, jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul contoh buruk bagi pengelolaan ruang publik di Pekanbaru. Pohon yang seharusnya menjadi aset lingkungan bisa dianggap mudah dipindahkan hanya karena kepentingan pihak tertentu.
Zulkardi meminta pemerintah tidak sembarangan memberi izin pemotongan atau pemindahan pohon. Selain berdampak pada lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak anti-investasi. Tetapi pembangunan harus tetap berjalan seimbang. Aturan harus dihormati, lingkungan harus dijaga, dan kepentingan masyarakat luas harus diutamakan,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan semangat gerakan penghijauan yang sedang didorong melalui usulan Ranperda “Satu Pohon Satu Jiwa” oleh Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru. Menurutnya, semangat tersebut harus terlihat nyata dalam kebijakan di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....